Tambang Ilegal di Boltim: Alat Berat Jalan, Penegakan Hukum Diam

Bolaang Mongondow Timur — Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga terjadi di kawasan perkebunan Desa Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang ditengarai menggunakan alat berat jenis ekskavator itu berlangsung secara terbuka, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Menariknya, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Kabupaten Boltim, Hasirwan, memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 31 Mei 2025.

“Pemkab sudah menyurati resmi ke Pemprov Sulut sesuai kewenangannya,” tulis Hasirwan.

Pasalnya, jika aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal dan menggunakan alat berat, maka perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan semestinya dapat langsung ditindak oleh aparat penegak hukum.

UU Minerba: Tegas dan Tidak Bisa Ditawar

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan dasar hukum yang jelas, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menindak pelaku tambang ilegal. Kegiatan yang merusak lingkungan, memanfaatkan alat berat, dan dilakukan tanpa izin resmi bukanlah pelanggaran administratif biasa — ini adalah tindak pidana.

Penegakan Hukum Tak Bisa Tunggu Disposisi

Menyurati pemerintah provinsi memang bagian dari prosedur administratif, namun hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum instansi teknis di daerah maupun aparat penegak hukum. Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa menunggu “izin” dari pemerintah provinsi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi teknis lainnya juga seharusnya segera melakukan investigasi dan tindakan, bukan justru diam membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan tanpa hambatan.

Birokrasi Jangan Jadi Tameng

Respons normatif melalui surat dan pernyataan prosedural tidak cukup dalam menghadapi pelanggaran hukum terbuka seperti ini. Ketika alat berat sudah menancapkan bucket di wilayah tanpa izin, maka hukum seharusnya segera bergerak — bukan bersembunyi di balik dokumen.

Lemahnya respons terhadap pelanggaran ini mencerminkan bagaimana birokrasi dijadikan tameng untuk tidak bertindak. Pembiaran terhadap tambang ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam secara sah, adil, dan berkelanjutan.

Namun, hingga berita ini di turunkan, pihak penegak hukum polres Boltim belum memberikan keterangan lanjutan secara resmi.(Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *