Masalah Dugaan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, terus menjadi perhatian publik. Namun yang menjadi sorotan bukan hanya aktivitas tambang yang diduga ilegal, melainkan juga sikap aparat penegak hukum yang kini terlihat jauh berbeda dibanding sebelumnya.
Pada tahun 2021, Polres Boltim saat itu bergerak cepat menindak aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Lanut, Kecamatan Modayag. Tim langsung diturunkan ke lapangan, garis polisi dipasang, dan pemilik lokasi disebut akan dipanggil sesuai prosedur hukum, meski yang bersangkutan merupakan kepala desa.
Di tahun berikutnya, 2022, giliran kawasan Hutan Simbalang yang ditertibkan. Meski lokasi berada di pedalaman dan tidak menggunakan alat berat, aparat tetap datang dan membongkar tenda-tenda tambang serta membakar alat penyiraman. Penindakan dilakukan karena aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin.
Namun berbeda dengan sekarang. Di tahun 2025 ini, aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Desa Molobog, Kecamatan Motongkad, justru berlangsung terang-terangan. Alat berat seperti eksavator dan loader keluar-masuk lokasi, tapi tak ada tanda-tanda tindakan tegas dari Polres Boltim.
Pertanyaan pun muncul: Mengapa dulu tambang tanpa alat berat yang jauh dari kota bisa ditertibkan, tapi sekarang tambang yang lebih besar, yang mudah terlihat, justru tidak disentuh?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltim sudah menyatakan bahwa kegiatan tambang di Molobog tidak memiliki izin resmi. Bahkan Bupati Boltim dan sejumlah pejabat daerah juga telah menyuarakan bahwa aktivitas ini harus dihentikan, dan mereka menyatakan akan menyurati pihak provinsi. Tapi di lapangan, kenyataannya belum ada yang berubah. Tambang tetap beroperasi, hutan terus dibabat, dan alat berat masih bekerja setiap hari.
Lalu, ke mana Polres Boltim?
Masyarakat mulai bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa aparat yang dulu begitu cepat bergerak, sekarang justru seakan diam? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu? Apakah aparat kehilangan keberanian untuk bertindak?
Banyak yang menduga, aktivitas tambang emas di Molobog ini dibiarkan dengan sengaja. Hal ini terlihat dari sikap aparat yang tidak kunjung melakukan penertiban, padahal bukti aktivitas sudah jelas dan mudah ditemui.
Jika benar dugaan ini, maka nama baik institusi kepolisian dipertaruhkan. Dulu, Kapolres sebelumnya bisa bergerak cepat menindak tambang yang jauh dan tanpa alat berat. Sekarang, saat tambang besar beroperasi dengan eksavator dan merusak lingkungan, Kapolres saat ini justru belum juga mengambil langkah nyata.
Polres Boltim perlu membuktikan bahwa mereka masih menjalankan tugas dengan benar. Tidak cukup hanya berjanji akan turun, tapi harus benar-benar bertindak. Karena kalau aparat hukum hanya berani pada tambang kecil dan diam saat tambang besar beraksi, maka wajar jika masyarakat mulai hilang kepercayaan.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie juga perlu turun langsung melihat kondisi ini. Jangan sampai citra kepolisian rusak karena pembiaran yang dilakukan di tingkat bawah.
Karena jika hukum terus dibiarkan kalah oleh kepentingan, maka keadilan hanya akan jadi slogan kosong. Dan bila aparat tidak bertindak pada kasus yang sudah jelas seperti ini, bagaimana mereka akan menangani kejahatan lain yang lebih tersembunyi?
Diamnya aparat bukan lagi soal keterlambatan. Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi tanda bahwa hukum di daerah ini sudah tak lagi berjalan sebagaimana mestinya.(Redaksi)











