Siantar – Bongkarperkara.com
“Harusnya, pihak kepolisian, BNN, dan Bea Cukai bisa lebih intens merazia, melakukan pencegahan, serta menginvestigasi tempat ini,” ujar Henderson. “Jika terbukti melanggar hukum, maka pihak berwenang harus segera menutup tempat ini. Begitu juga dengan Pemko, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP yang harus mendengar keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat ini. Dinas PUTR juga harus segera membongkar bangunan yang melanggar garis sempadan sungai,” tambahnya.
Pelanggaran Hukum yang Ditemui di Studio 21
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mungkin dilanggar oleh Studio 21 antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, termasuk pil ekstasi dan psikotropika. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang signifikan.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika – Mengatur penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan psikotropika, yang mencakup pil riklona. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan pidana berat.
3. Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) – Tempat hiburan yang terletak dekat dengan sempadan sungai kemungkinan melanggar ketentuan mengenai batas bangunan yang diperbolehkan.
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang – Menyatakan bahwa perdagangan manusia, termasuk eksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan tertentu, adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
5. Peraturan Bea Cukai tentang NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) – Izin yang belum jelas dari Bea Cukai terkait tempat ini menjadi masalah besar, karena peraturan mengenai izin tempat hiburan malam yang berhubungan dengan barang kena cukai harus diikuti dengan prosedur yang ketat.
Tanggapan Masyarakat dan Harapan ke Depan
Masyarakat Kota Pematang Siantar berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini dengan serius. DPP KOMPI B menekankan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian, Bea Cukai, BNN, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Dinas PUTR untuk menjaga ketertiban dan keadilan di daerah ini. Mereka juga berharap agar pemerintah Kota Pematang Siantar tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat, dan bertindak lebih tegas dalam menyelesaikan masalah ini.
Situasi ini menciptakan perasaan tidak aman di kalangan warga setempat. Oleh karena itu, aksi nyata dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa Pematang Siantar menjadi tempat yang lebih aman bagi semua warganya.








