Dugaan Kriminalisasi 3 Orang Oknum Wartawan Pelalawan Ditahan

Hukum/Kriminal30 Dilihat

Pelalawan _ Bongkarperkara.com

Penangkapan dan penahanan tiga orang oknum wartawan Online tanggal 30 Januari 2025 oleh Polres Pelalawan, penuh mesteri.

Hal ini, di katakan Maruli, S.H, M.H (Tim Kuasa Hukum) pada Senin (03/2/2025) saat pihaknya Tim Kuasa Hukum menggelar Konferensi Pers atas penahanan ketiga kliennya di Polres Pelalawan.

Konferensi pers ini, dilakukan Maruli, S.H, M.H bersama Yafanus Buulolo, S.H (Kuasa Hukum) untuk memaparkan pasal 335 yang disangkakan penyidik pembantu Reskrim Polres Pelalawan.

Kronologis peristiwa penahanan 3 orang oknum Wartawan tersebut, sehubungan dengan viralnya vidio yang beredar dengan tuduhan premanisme dan pungli di Jln. Lintas Timur.

Sementara kalau sudah viral sesuatu itu, kata Maruli. Substansinya dirinya tak tau seperti apa. Namun, kalau sudah viral dan publik yang meminta sanksi sosial. Hastage yang diberikan akun tiktok itu adalah, pungli dan premanisme di Jln. Lintas Timur. Namun masih debatable atau belum tentu benar seperti yang dikatakan itu.

Ketika beredar hastage vidio viral tersebut, seolah – olah itu kebenarannya. Maka kami sebagai kuasa hukum menganggap persoalan itu bukanlah persoalan serius karena klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Artinya, Pasal yang disangkakan 335 KUHPidana Aya 1 ke 1 tidak terpenuhi. Unsur kekerasannya dimana?. Unsur ancamannya dimana?, ini yang belum kami dapatkan secara detail.

“Iyalah, harus bisa dibuktikan unsur kekerasannya, tersangka itu bukan teroris, bukan cabul atau pelecehan seksual, tidak merusak dan mencuri,” jelasnya.

Penahanan tersangka (kliyen) kewenangan penyidik. Walaupun sebelumnya telah dimohonkan tidak di tahan. Namun itu terabaikan karena penyidiknya harus se-izin pimpinan.

Sudah, “Berbagai hal kita lakukan. Bahkan Jumat 31 Januari 2025 kita dari PH meminta bertemu pimpinan seperti kasat reskrim/Kapolres Pelalawan. Tapi, apa yang kami dapatkan dari jam 10.00 WIB pagi sampai jam 19.00 WIB Malam tidak ada respon yang positif,” jelas Maruli, kecewa.

Kami disuruh menunggu dan menunggu yang kemudian pihak penyidik menunjukkan suatu tindakan serius dan sehingga kami merasa kasus ini penuh misteri.
Artinya, sekian banyak persoalan dengan sangkaan pasal 335 KUHPidana, tidak seserius ini. Kita tidak bisa interfensi tindakan penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

Maruli, SH, M.H berharap kliennya yang di tahan di Polres Pelalawan sehat-sehat dan keluarganya juga harus sabar menunggu proses selanjutnya. kami sebagai kuasa hukum terus berupaya menyampaikan penyidik dan pimpinan Polres Pelalawan agar mengabulkan penangguhan penahanan.

Selain itu, kami berharap kiranya Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.Ik dapat membuka ruang karena sejak awal sudah kita sampaikan agar klien kami tidak di tahan dan yang kedua agar mempertemukan pelapor dan terlapor (tersangka) supaya menempuh aturan Restorative Justice (RJ).

“Restorative Justice dan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan catatan deliknya delik aduan dibenarkan tiga lembaga hukum dengan catatan, perkaranya delik aduan,” paparnya.

Anehnya, kami menduga bahwa ini seakan-akan di sembunyikan penyidik. Bahkan nomor telfon pelapor tidak diberikan sehingga kami dari kuasa hukum menduga ada sesuatu hal yang memang penuh misteri dan ada apa sebenarnya?.

Artinya, peristiwa yang beredar viral di video itu adalah pungli dan premanisme. Hal tuduhan itu yang masih belum terpecahkan. Apakah ada terjadi sebuah peristiwa sebelum sampai di TKP dimana perdebatan tersebut terjadi seperti dalam vidio yang viral itu?.

“Apakah dari perjalanan ada terjadi sesuatu hal yang misterius. Kita kan tidak tahu karena BAP pelapor juga kita tidak tahu,” ungkapnya.

Artinya, apakah disini terjadi misteri atau di tempat lain misterinya, dan atau ada peristiwa lain yang membuat itu misteri hingga membuat Kepolisian serius melihat sebuah peristiwa perbuatan melawan hukum dalam perkara hastage vidio itu.

Kami dari kuasa hukum dari ketiga teman – tan wartawan itu, minta keterbukaan dari pihak Kepolisian. Mereka memang punya kewenangan dari segala aturan yang berlaku. Namun, melihat perkara ini debatable.

“Ya, jika tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan dan kita tetap berupaya membela klien dengan Argumentasi – argumentasi hukum yang bisa di gunakan,” ucapnya.

Berikutnya, tiga orang yang di tahan punya keluarga dan juga sebagai tulang punggung. Ini yang harus ada pertimbangan – pertimbangan khusus dari pimpinan. Secara kemanusiaan, anak dan istri mereka harus dilihat. Ini yang perlu pertimbangan teman – teman kepolisian agar pendekatannya humanis dan juga represif.

Kita berharap, jangan sampai ada dugaan seperti pertanyaan rekan-rekan wartawan termasuk beberapa tokoh masyarakat oknum wartawan ini korban kriminalisasi.

“Pertanyaan itu, belum bisa pastikan dan buktikan. Apakah ini kriminalisasi atau bukan, inikan debatable,” pungkasnya.

Terkait penggunaan pasal 335 KUHPidana yang disangkakan dalilnya perbuatan tidak menyenangkan atau pasal karet yang telah dihapus oleh MK pada tahun 2014. Tapi, sekarang substansinya adalah perbuatan kekerasan dan ancaman yang harus dibuktikan bentuk ancamannya dan dimana kekerasannya.

“Perbuatan kekerasan apa? dan perbuatan ancaman itu apa? dan alat buktinya apa? dan seterusnya, ini yang dimaksud debatable. Namun disisi lain. Pihaknya tidak perlu berdebat dengan aparat kepolisian karena tugas kepolisian itu adalah penyelidikan,” katanya.

Kami juga haru menjaga aturan – aturan sesuai kode etik pengacara yang tidak tabrak kiri dan kanan yang potensinya dapat menimbulkan benturan – benturan tidak penting.
“Hari ini, kami tetap berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam pendampingan. Teman – teman (kliyen) agar semua pihak harus ada kesabaran,” tutupnya.

Yafanus Buulolo, S.H selaku Tim kuasa Hukum, merasa ada hal yang tidak wajar dalam proses penanganan perkara ini. Pasalnya, pasal yang disangkakan adalah pasal 335 ayat 1 ke 1.
Artinya, dalam analisa hukum atas pasal 335 itu merupakan tepiring dengan ancaman pidananya paling lama 1 Tahun.

Anehnya adalah, proses penanganannya perkara ini yang begitu serius di kepolisian dan sangat luar biasa.

“Luar biasanya yaitu Laporan polisinya tanggal 22 Januari 2025 dan pemeriksaan pertama masih sebagai saksi dilakukan kepada 5 teman-teman wartawan pada tanggal 27 Januari 2025. Nah, setelah tanggal 27 langsung dilakukan penetapan tersangka pada 3 orang klien kami dan tanggal 30 Januari dilakukan penangkapan dan penahanan. Jadi begitu cepat.

Keseriusan kepolisian terhadap perkara ini sangat luar biasa. Kendatipun demikian dan sudah kita sampaikan bahwa klien kami punya itikad baik dan koperatif untuk dihadirkan saat dibutuhkan penyidik. Namun tidak dikabulkan karena begitu seriusnya bagi penyidik kasus itu. “Prosesnya sudah seperti menangani terorisme atau pelaku pembunuhan dan pelaku tindak pidana khusus lainnya,” kata Yafanus kecewa.

Perlu kita sadari teman-teman wartawan ini sebagai mitra dari aparat kepolisian, setidaknya saling menghargai. Proses itu bukan hanya karena sudah viral di akun sosial media Tiktok dan jangan juga sampai proses hukum acara itu dipercepat secepat mungkin.
Oleh karena itu, kami kuasa hukum menilai ada hal lain yang menurut kami bukan fokus pada kasus yang disangkakan kepada teman – teman itu.

Mengenai Mobil Pick Up yang di kendarai sopir yang terlibat dalam persoalan tersebut, akan kita minta dihadirkan di persidangan nantinya. Karena menurut sopirnya milik Sicepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *