Asep NS Tantang Menteri Desa Yandri Susanto Jelaskan Pernyataan “Wartawan Bodrex” Didepan Insan Pers se-Indonesia

Hukum/Kriminal15 Dilihat

Bongkar Perkara.com Kabupaten. Semarang Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 – Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang menyebut wartawan sebagai “wartawan bodrex” dan mendesak penangkapan LSM, menuai kecaman. Asep NS, Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com dan Sekretaris Umum Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

Pernyataan Mendes PDTT tersebut disampaikan saat acara yang juga dihadiri Jenderal Fadil Imran. Yandri Susanto menyatakan bahwa LSM dan “wartawan bodrex” merupakan pihak yang paling banyak mengganggu kepala desa. Pernyataan ini dianggap menghina profesi jurnalis dan mengabaikan peran penting LSM dalam kontrol sosial.

Asep NS menegaskan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dapat meminta keterangan, wawancara, dan meminta penjelasan kepada semua pihak. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi sebelum berita disajikan kepada publik. Lebih lanjut, Asep NS juga menekankan bahwa perusahaan media, baik online maupun cetak, terdaftar di Kemenkumham dan banyak yang telah menjalin kemitraan dengan Kominfo serta berbagai instansi dan institusi TNI-POLRI.

“Apakah dengan menyebut ‘wartawan bodrex’, Pak Menteri sedang mencari panggung untuk iklan obat sakit kepala?” tanya Asep NS retoris, mengingat kontroversi serupa pernah terjadi dengan Bupati Bogor Ade Yasin 2021 Silam.

Ia juga mempertanyakan bagaimana publik dapat menerima informasi akurat dan berimbang tanpa peran wartawan, mengingat pentingnya peran jurnalis dalam penyebaran informasi di Indonesia dan dunia.

Asep NS juga menyoroti pernyataan Mendes PDTT terkait LSM. Ia mempertanyakan apakah Menteri Desa mengabaikan peran LSM dalam kontrol sosial dan kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan. LSM yang terdaftar di Kesbangpol, baik tingkat provinsi maupun pusat, memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.

“Bukankah dana desa berasal dari pajak rakyat? Wartawan berhak menginformasikan kepada publik bagaimana dana tersebut digunakan,” tegas Asep NS. Ia menambahkan bahwa pernyataan Yandri Susanto menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghalangi pengawasan terhadap potensi penyelewengan dana desa.

Asep NS secara terbuka menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan secara terang benderang arti dari pernyataan “wartawan bodrex” di depan publik, disaksikan oleh para wartawan senior dan petinggi insan pers yang telah berkontribusi besar bagi NKRI. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperbaiki citra Kementerian Desa.

#No Viral No Justice

#Save Wartawan Indonesia

#LSM se-Indonesia

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *