Laporan Fondara Dodo Buulolo Di Polres Pelalawan Mandek, Integritas Polri Dipertanyakan

Daerah279 Dilihat

Pelalawan _ Bongkarperkara.com

Fondara Dodo Buulolo (39) selaku korban penipuan, menilai Unit-I Reskrim Polres Pelalawan, tidak serius menangani berbagai laporan masyarakat.

Hal ini, di katakan Fondara Dodo Buulolo (Korban penipuan) karena laporannya sejak Tanggal 18 September 2024, sampai detik ini, belum mengetahui progres perkembangan penanganannya dari Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrim Polres Pelalawan.

Kepada media ini,  di kutip dari media Ungkap Riau, Fondara Dodo Buulolo menjelaskan kronologi peristiwa Tindak Pidana Penipuan yang dialaminya pada Tanggal 02 September 2024.

Tanggal 10 Agustus 2024, terjadi dugaan Tindak pidana pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum polres Dumai yang pelakunya termasuk keluarga (Paman).

Atas kasus tersebut An.Erlina Gowasa menghubungi saya bahwa ada kerabatnya bernama ‘Nataila Bago’ yang bisa membantu penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan syarat, membayar biaya perdamaian kepada pemilik Sepeda Motor sebesar Rp. 3.000.000.

“Ya, uang sejumlah 3.000.000 yang diminta itu, saya langsung menyetujuinya sehingga An.Erlina Gowasa meminta uang itu ditransfer di Nomor Rekening 5439.0102.7108. 536 BRI miliknya untuk ditarek Tunai dan diserahkan kepada Nataila Bago,” jelas Fondara Dodo Buulolo, Senin (27/01/2025).

Selanjutnya, pada tanggal 21 Agustus 2024. Nataila Bago kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp.2.000.000 melalui Erlina Gowasa untuk biaya pencabutan laporan polisi pada kasus itu. Permintaan itu juga kita kabulkan dan transfer di Nomor Rekening Erlina Gowasa dan diserahkan kepada Nataila Bago,” ungkapnya.

Celakanya, apa yang dijanjikan Nataila Bago untuk menyelesaikan perdamaian dan pencabutan perkara tersebut di Polres Dumai tidak kunjung dilakukan. Bahkan mediasi antara dua belah pihak juga tidak terlaksana sehingga kasus dilanjutkan.

Melihat kasus itu lanjut dan uang saya Total sebesar Rp.5.000.000,- tidak dikembalikan, sehingga saya merasa ditipu dan melaporkannya di Polres Pelalawan 18 September 2024 yang sampai sekarang tidak jelas prosesnya dari penyidik Reskrim polres Pelalawan.

“Bukan masalah nominal uangnya. Namun perbuatan pelakunya yang harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, diharapkan kepada Polres Pelalawan agar komitmen dan serius mengungkap berbagai kejahatan,” pintanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *