NIAS _ Bongkarperkara.com
Debat publik antara kedua calon Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias, tampak Yaatulo Gulo-Arota Lase diduga pecah kongsi. Hal ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Cawabup Urut 1 itu
Debat Publik Pertama yang dilaksanakan oleh KPU Nias di Gedung Howu-howu Lasara Kecamatan Gido, Sabtu (2/11/2024)
Tampak Calon Bupati Nias Yaatulo tersorot kamera terlihat sering menunduk dan gelisah, bahkan terlihat beberapa kali mengelap mukanya dengan tissu.
Selain itu, peserta yang ada dalam ruangan debat mulai membisik-bisikan soal ketidak hadiran wakil Urut satu Arota Lase, karena menurut mereka menjadi sejarah di kepulauan Nias jika debat hanya Paslon tanpa Wakil. Hal ini membuat pelaksanaan debat sempat tertunda
Salah seorang Tim Paslon Urut 1 Yaatulo-Arota yang disamperin yang tidak mau menyebutkan namanya membisikkan bahwa ketidakhadiran Calon Wakil Bupati Nias Arota Lase akibat cekcok dan pecah kongsi dengan Yaatulo. Sedikit ada ketidakharmonisan dan pecah
“Menurut lelaki paruh baya itu, perpecahan itu dimulai ketika penentuan siapa yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar. Sebelumnya disepakati, oleh Otoni tidak menjadi pasangan Yaatulo maka direkomendasikan menjadi Wakil Ketua DPRD Nias dari Golkar. Namun, realisasi yang ada rekomendasi DPP adalah Ameyunus Zai.” Katanya
Selain itu, masalah pembiayaan tim yang belum ada kesepahaman berdua.
“Biaya dalam menggerakkan tim pasti ada. Itulah Arota masih belum ngeh” ujar lelaki itu sambil berlalu.
Ketidakhadiran Arota sempat heboh di dalam ruangan debat, bahkan Tim Paslon AFO Urut 2 mendesak KPU Nias untuk segera memulai debat karena sudah melewati dari waktu yang sudah di tentukan
Lalu, beberapa saat kemudian, oleh Ketua KPU Nias Elisati Zandroto mendekati podium dan memberi informasi bahwa ketidakhadiran Arota karena dalam kondisi sakit
“Kami baru saja menerima surat bahwa Calon Wakil Bupati Nias Urut 1 Arota Lase sedang sakit. Oleh karena itu, debat tetap dilaksanakan”. Tegas Elisati
Sebelum debat dimulai, Elisati mengundang kedua Paslon untuk berembuk dan menyepakati hal yang harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada.
Pewarta (MG)