Telukkuantan_ Bongkarperkara.com
Polsek Kuantan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Penertiban ini dilakukan sebagai tanggapan atas pengaduan dari masyarakat, khususnya Kelompok Tani Kenegerian Koto Rajo, yang melaporkan adanya aktivitas PETI yang beroperasi kembali pada malam hari setelah penertiban sebelumnya.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (27/9/2024) dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. Adapun personel Polsek Kuantan Hilir yang terlibat dalam operasi penertiban ini antara lain Ps. Kanit Provost Polsek Kuantan Hilir Aipda Slamet Wahyudi,NPs. Kanit Binmas Polsek Kuantan Hilir Aipda Hendrik. H, Ps. Kanit Intel Polsek Kuantan Hilir Bripka Amin Suryadi, Banit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Bripka Adi Sutisna dan Personel lainnya dari Polsek Kuantan Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan “Penertiban ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari Kelompok Tani Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, yang melaporkan adanya aktivitas PETI yang kembali beroperasi pada malam hari setelah adanya penertiban sebelumnya di lokasi yang sama. Penertiban dilakukan di Aliran Bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, yang diketahui menjadi tempat beroperasinya rakit-rakit PETI pada malam hari,” ujar Kapolsek.
Informasi mengenai aktivitas PETI ini diterima dari Kelompok Tani Kenegerian Koto Rajo, yang melaporkan bahwa kegiatan penambangan emas ilegal kembali beroperasi pada malam hari, meskipun penertiban telah dilakukan pada minggu sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personelnya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi tersebut, ditemukan 4 unit rakit PETI yang diduga digunakan untuk beroperasi pada malam hari, namun telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolsek bersama personel segera melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit-rakit PETI serta merusak mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Tindakan ini diambil untuk mencegah pelaku PETI melanjutkan kegiatan ilegalnya di kemudian hari.
Dalam operasi penertiban ini, beberapa langkah tegas diambil oleh Polsek Kuantan Hilir, yaitu Pengrusakan dan Pembakaran terhadap 4 unit rakit PETI beserta mesinnya guna menghentikan operasional penambangan ilegal di lokasi tersebut. Koordinasi dengan masyarakat setempat, meminta agar mereka segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI, terutama yang beroperasi pada malam hari. Himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut, seluruh proses penertiban sebagai bahan laporan dan dokumentasi internal kepolisian.
Dalam penertiban ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, antara lain 2 unit mesin Robin yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI, 1 gulung selang air yang merupakan alat pendukung kegiatan penambangan ilegal. Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam penertiban ini karena mereka telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi, Polsek Kuantan Hilir tetap berhasil merusak sarana dan prasarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Penertiban berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.
Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyatakan bahwa Polsek Kuantan Hilir akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah mereka.
“Dengan langkah tegas ini, diharapkan aktivitas PETI di wilayah aliran Bendungan Desa Koto Rajo tidak akan kembali terjadi, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan yang disebabkan oleh penambangan emas ilegal,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor FS B44