*Rilis Resmi GMOCT: Yopi Zulkarnain (Ketua Umum)* Pimpinan Perusahaan Viosarinews.com dan Ka. Div Ekuim GMOCT: Pelecehan Oknum Partai Gerindra Terhadap Wartawan Adalah Serangan terhadap Demokrasi Semarang, 29 Januari 2025 – Video viral yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Partai Gerindra secara terang-terangan menghina dan mengancam seorang wartawan telah mengejutkan dan membuat kami di Viosarinews.com geram. Perilaku arogan dan penuh intimidasi tersebut bukan hanya pelecehan terhadap profesi jurnalistik, tetapi juga serangan frontal terhadap pilar demokrasi kita. Viosarinews.com, sebagai media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengecam keras tindakan tersebut. Pernyataan-pernyataan yang dilontarkan individu tersebut, yang dengan sombongnya membanggakan relasi dan pengaruhnya, merupakan cerminan dari sikap yang sangat berbahaya. Ucapannya yang penuh ancaman dan intimidasi, “Saya antar kamu ke Mabes Polri, Saya cariin proyek, Saya main di sana,” bukan hanya menunjukkan kurangnya pemahaman akan etika dan hukum, tetapi juga upaya untuk membungkam suara kritis. Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Di Viosarinews.com, kami menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalisme yang bertanggung jawab dan berintegritas. Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dijamin dan dilindungi. Serangan terhadap wartawan, apapun bentuknya, adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Kejadian ini bukan sekadar insiden individu. Ini adalah cerminan dari tantangan yang terus dihadapi oleh jurnalis di Indonesia, yaitu ancaman dan intimidasi dari berbagai pihak yang berupaya membatasi liputan kritis. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang berani mengintimidasi dan mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh lagi, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat kebebasan pers. Kebebasan pers bukanlah sekadar kebebasan bagi wartawan, tetapi juga kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Diam atas tindakan intimidasi ini sama saja dengan membiarkan demokrasi kita tergerus. Asep Riana, Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan GMOCT dan Pimpinan Redaksi Viosarinews.com, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. “Tindakan intimidasi terhadap wartawan ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan. GMOCT mengecam keras segala bentuk kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers. Sebagai pimpinan redaksi Viosarinews.com dan bagian dari GMOCT, saya menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan yang menjadi korban dan mendesak penegakan hukum yang tegas dan adil. Kami akan terus memperjuangkan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut,” tegas Asep Riana. Viosarinews.com yang tergabung di GMOCT akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan bertanggung jawab, tanpa rasa takut dan intimidasi. Kami berharap kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia, agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir dan terus menyuarakan kebenaran. #NoViralNoJustice #LindungiJurnalisIndonesia #StopKekerasanTerhadapJurnalis Team/Red (Viosarinews) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Bongkar perkara.com Pimpinan Perusahaan Viosarinews.com dan Ka. Div Ekuim GMOCT: Pelecehan Oknum

*Rilis Resmi GMOCT: Yopi Zulkarnain (Ketua Umum)* Aktivis dan Publik Kecam Kebebasan Maya Andriati Pasca Vonis Berat 4 Tahun Penjara, Kasus Pasar Cigasong, Belum Ditahan? Ada Apa? Majalengka, Jawa Barat – Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan, mengecam keras pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan pasca vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong. Saeful Yunus, yang dikawal tim liputan khusus GMOCT, hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, dan menyaksikan vonis tersebut. Vonis empat tahun penjara ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan, dan setara dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama lainnya: Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif. Meskipun sudah divonis, Maya tetap bebas berkeliaran dan masih menjabat di salah satu dinas di Kabupaten Majalengka. Hal ini menurut Saeful Yunus merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak konsistennya penegakan hukum. “Saya menyaksikan sendiri vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada Maya Andriati,” tegas Saeful Yunus. “Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, dan setara dengan hukuman para terdakwa utama lainnya. Namun yang mengejutkan, dia dibebaskan tanpa penahanan! Ini sangat mengecewakan dan mempertanyakan komitmen penegak hukum.” Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Maya, seorang terpidana yang telah divonis bersalah, untuk tetap bebas dan bahkan masih dapat menandatangani dokumen negara. “Ini sangat tidak masuk akal! Bagaimana bisa seorang terpidana korupsi yang telah divonis bersalah masih bisa menjalankan tugas pemerintahan? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita!” ujarnya dengan nada geram. Majelis hakim, yang diketuai Hakim Panji Surono, memutuskan Maya bersalah atas korupsi proyek Pasar Cigasong berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Hakim menggunakan pasal alternatif yang lebih berat daripada tuntutan jaksa yang semula mendasarkan pada Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 UU Tipikor. Saeful Yunus juga menyoroti proses persidangan dan kembali mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi. Ia mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika Kejaksaan Negeri Jawa Barat tidak segera menahan Maya Andriati. “Kami meminta perlakuan hukum yang sama dan adil. Jika Maya Andriati tidak ditahan, kami akan turun ke jalan!” tegasnya. Terkait ancaman yang mungkin diterimanya, Saeful Yunus menyatakan kesiapannya. “Bahaya? Itu sudah bagian dari hidup saya sebagai aktivis. Selama saya memperjuangkan kebenaran dan kepentingan banyak orang, saya siap,” ungkapnya dengan penuh keyakinan. Ia berharap pemerintah lebih profesional dan ketat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terlepas dari kepentingan politik. Wawancara ini menyoroti kekhawatiran publik akan tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait kasus Pasar Cigasong. Kehadiran Saeful Yunus langsung di persidangan dan kecamannya terhadap pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan semakin memperkuat sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Team/Red (Jabarindo/Pancabuananews) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Bongkar perkara.com Aktivis dan Publik Kecam Kebebasan Maya Andriati Pasca Vonis Berat

*Rilis Resmi Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, A.* *Wujud Kepedulian Dinas Sosial (Dinsos) Dan Pemerintahan Kabupaten Serang, Menyerahkan Bantuan Kepada Warga Yang Terdampak Banjir* Serang – Tingginya curah hujan yang terjadi beberapa hari terakhir, menyebabkan beberapa rumah warga Kampung Samoja RT.01/RW.01 Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten rusak akibat tertimpa pohon besar. Wujud kepedulian Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemerintahan Kabupaten Serang, hal meringankan beban korban banjir, Camat Bandung, Fakih S.H,.M.M didampingi PJ Desa Bandung Umdana S.AP, anggota TKSK Sukmara, PKH Rohman, Staf Desa Sri Sulastri dan Ketua RT.01 Misra menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir, Selasa (21/01/2025 “Hari ini kami dari Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Bandung, mendatangi tiga rumah warga yang terkena terdampak banjir sekaligus menyerahkan bantuamencerahkanya. Camat Bandung beserta rombongan diterima langsung oleh masyarakat setempat yang sudah menunggu kedatangan beliau dengan antusias. Pada saat dialog, orang nomor satu di Kecamatan Bandung itu menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam atas bencana yang melanda masyarakat. Dia berpesan agar masyarakat tetap selalu waspada serta menjaga kesehatan. Karena curah hujan beberapa hari terakhir ini memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Cuaca ekstrem tersebut bahkan menyebabkan bencana alam di daerah lain juga. “Untuk itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim hujan yang ekstrim ini karena air datang secara tiba-tiba,” pesan Umdana. Tiem / Red (Sri Sulastri ) GMOCT

Wujud Kepedulian Dinas Sosial (Dinsos) Dan Pemerintahan Kabupaten Serang, Menyerahkan Bantuan Kepada

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.