Prakata:
Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global diseluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.
Karena itu, kami dari media Bongkar Perkara merupakan salah satu media online dan Cetak, hadir untuk terus membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan disegala aspek kehidupan yang semakin modern.
Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dalam ekonomi dan sejahtera
TTd
Redaksi
Landasan Dan Payung Hukum :
Media Bongkar Perkara hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia,dibawah naungan :
-PT MEDIA BABEL GROUP-
NPWP ; 63.053.746.2-304.000
SK Kemenhum HAM NOMOR AHU-0235475 AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember
Berdasarkan
Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
SUSUNAN REDAKSI
Dewan Pembina :
Abang Faisal
Ade Julhaidar
Penasehat Redaksi :
Windy Prana Prasetya
Kamaludin Malik
Penasehat Hukum :
Suhendar. SH MM
Pimpinan Umum :
TRI AGUS WANTORO, SE
Pimpinan Redaksi :
RIDWANTO
REDAKTUR:
Feberius Buulolo
KONTRIBUTOR
1. Prov. Lampung
Azizurrohman: Kabiro Pringsewu
2. Prov Kep. Babel
AGUSTIAR (Kaperwil)
3. Sumatra Selatan
Nana M (Kaperwil)
4. Aceh
Hidayatullah (Kabiro Nagan Raya)
Matiasa Tafonao (Wartawan)
Ferlin Lase (Wartawan)
5. Sumatra Utara
Wartawan Nias Selatan: Fiderman Laia
Kode Etik Internal Perusahaan Pers Perhatian!!!
1. Wartawan Bongkar Perkara dibekali dengan kartu anggota atau surat tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Bongkar Perkara atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui WhatsApp 0857 0906 6264
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Bongkar Perkara
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Bongkar Perkara berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
5. Ralat bisa melalui Telepon seluler dan WhatsApp dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dan pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
Apabila di temukan Wartawan yang Mengatasnamakan Media Bongkar Perkara tanpa dilengkapi kartu anggota (KTA), surat tugas serta namanya tidak tertera di Box Redaksi Media Bongkar Perkara, Maka segala tindakannya diluar tanggung jawab redaksi. Terimakasih.
TTD
Tri Agus Wantoro, S.E
Alamat Redaksi: Perumahan Permata Selindung Blok D7 Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
HP: 0857 0906 6264