HL Pasir Kuarsa Kembali Dikuasai Penambang Liar, Masyarakat Tanyakan Sikap Tegas APH Bangka Barat

Bangka Barat, Bongkar Perkara,-

Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka Barat kembali dipertanyakan Masyarakat. Hal ini setelah, kembali maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di Hutan Lindung Pasir Kuarsa, Dusun Mungkus, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Selasa, 11/06/2024

Informasi ini diperoleh dari berbagai sumber, salah satunya RS yang mengatakan tentang makin maraknya aktivitas penambangan di HL Pasir Kuarsa yang seolah aman dan tersentuh hukum.

Sudah lama bang beraktifitas lagi, di HL Pasir Kuarsa. aman-aman saja tuh, sepertinya sudah ada koordinasi mungkin bang, makanya hampir satu bulan berjalan gak ada hambatan. Ujar RS.

Informasi ini pun diamini oleh AL, warga masyarakat yang mengetahui aktifitas penambangan ini.

Setau saya hasil timahnya dibeli sama AB*N bang (red media), bos timah asal jebu darat. tandas AL

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada ABN yang diduga dan disebut menjadi aktor sekaligus penambung hasil penambangan di wilayah ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi.

Seperti diketahui bersama, penambangan liar di Hutan Lindung Pasir Kuarsa, Dusun Mungkus, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat bukan sekali ini terjadi dan bahkan kerapkali dilakukan penertiban dilokasi ini, namun nyatanya meski telah berulang kali ditertibkan penambangan disini tak pernah berhenti dan semakin menggurita.

Dari sisi pengakan hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, S.H.terkait adanya aktifitas penambangan di HL Pasir Kuarsa, Dusun Mungkus Desa Teluk Limau, kepada media ini Kapolsek jebus mengungkapkan rasa terimakasih atas informasi yang diberikan dan akan melakukan pengecekan kelokasi.

Terimakasih Pak, akan kami cek. Ujar Kapolsek Singkat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *