Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Fondako Raya | Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Fondako Raya kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah proyek yang dibiayai anggaran tersebut dinilai bermasalah. Salah satunya adalah proyek pengerasan jalan yang belum juga rampung, meski anggaran sudah digelontorkan. Proyek tersebut bahkan diduga kuat mengalami mark up dalam proses penganggarannya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media kepada Kepala Desa (Kades) berinisial SG pada Senin (4/8/2025) hingga kini belum membuahkan hasil. Baik melalui pesan WhatsApp maupun surat resmi yang disampaikan langsung, tidak ada jawaban yang diberikan. Pertanyaan yang diajukan menyangkut realisasi beberapa program desa, termasuk proyek gorong-gorong, pembangunan jalan desa, serta pemberdayaan masyarakat.
Dari penelusuran lapangan, proyek pengerasan jalan dan sejumlah aset desa yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu hingga kini belum bisa dimanfaatkan warga. Seorang warga berinisial Dl mengaku sangat kesulitan karena jalan yang seharusnya bisa digunakan masyarakat justru terhenti pembangunannya.
“Kami sudah lama menunggu pengerasan jalan ini, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Padahal, dananya sudah dikabarkan cair,” ujar Dl kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Selain masalah teknis pembangunan, warga juga menyoroti lemahnya transparansi dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengelolaan anggaran desa tidak berjalan sesuai aturan.
Hal senada juga disampaikan seorang tokoh masyarakat berinisial DL. Menurutnya, partisipasi masyarakat mutlak diperlukan agar penggunaan Dana Desa dapat berlangsung transparan dan akuntabel. “Jika masyarakat tidak dilibatkan, potensi penyalahgunaan bisa semakin besar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (12/9/2025), Kades SG belum juga memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang seimbang dan sesuai fakta di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, redaksi juga berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Fondako Raya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika dalam proses tersebut tidak diperoleh keterangan yang memadai, maka persoalan ini akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






