NIAS SELATAN –Bongkarperkara.com
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga Desa Sisarahili Ekholo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (14/8/2025) pukul 18.51 WIB, terungkap dugaan praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan desa setempat. Warga tersebut mengungkapkan bahwa Sekretaris Desa yang bernama Manase Giawa merupakan ayah kandung Kepala Desa Yomonaha Giawa. Sementara itu, posisi Bendahara Desa dijabat oleh Sukahati Giawa, yang disebut sebagai abang kandung Kades sekaligus guru di SD Amuri dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sisarahili Ekholo, serta bendahara Koperasi Merah Putih yang juga adik kandung kepala desa.

Menurut warga tersebut, seorang sumber lain yang disebut dengan inisial JL menyatakan bahwa setiap kali Kepala Desa Sisarahili Ekholo menggelar rapat musyawarah desa, tokoh masyarakat tidak pernah diundang. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui hasil pembahasan maupun keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengambilan keputusan tidak berjalan secara transparan dan partisipatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri serta ketentuan yang berlaku, perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Perangkat desa juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu secara tidak sah. Penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, maupun kewajiban untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pada sanksi hukum.
Selain itu, perangkat desa diwajibkan bersikap netral dan tidak melakukan tindakan diskriminatif. Mereka tidak diperkenankan menjadi pengurus atau anggota aktif organisasi terlarang. Peraturan juga secara tegas melarang praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), termasuk penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan. Perangkat desa pun dilarang bertindak sebagai perantara untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain.
Warga Sisarahili Ekholo menilai bahwa pengangkatan perangkat desa yang seluruhnya berasal dari keluarga Kepala Desa Yomonaha Giawa berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dan nepotisme yang merugikan kepentingan masyarakat.
Sumber warga juga menyampaikan bahwa sejak terpilihnya Yomonaha Giawa sebagai Kepala Desa Sisarahili Ekholo pada tahun 2020, masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas terkait pengelolaan Dana Desa. Ketiadaan transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan warga terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang oleh pemerintah desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. Mereka juga meminta Bupati Nias Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat desa yang diangkat secara sepihak oleh kepala desa, agar struktur pemerintahan desa kembali berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat umum.
Menurut warga, langkah tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan agar praktik-praktik yang diduga melanggar hukum ini tidak terus berlanjut. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama keberadaan pemerintah desa adalah untuk melayani dan memajukan masyarakat, bukan untuk memperkaya kelompok atau keluarga tertentu.
Awak Media Melakukan Konfirmasi Kepada Kepala Desa,Sisarahili Ekholo Guna Keseimbangan Berita Melalui Whapsat nya Alhasil Konfirmasi Wartawan Tidak di Gupris Walaupun Terlihat Centang Dua,Sehingga Berita Ini Di Turunkan.





