Diduga Ada Sosok Baru Dipusaran Perkara Penganiayaan Nelayan di Bangka Barat

Berita, Daerah1087 Dilihat

Bangka Barat, Bongkar Perkara,-

Perkara Penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Asnadi, seorang nelayan di Kabupaten Bangka Barat makin menyisakan tanda tanya. Jumat 05/04/2024

Pasalnya hingga kini Polres Bangka Barat belum berhasil menetapkan terduga pelaku maupun tersangka pada perkara ini, tetapi kini muncul surat keterangan damai antara Rusdan yang merupakan pelapor sekaligus wakil keluarga Asnadi dengan Riandi yang diduga merupakan perwakilan dari Menkiong di ketahui Lurah Sungai Daeng Gilang Caesar Kameswara, S.STP

Hal inipun makin menimbulkan pertanyaan publik dimasyarakat, seperti disampaikan oleh ketua forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir Firdaus yang terkejut dengan adanya surat perdamaian ini.

Lho kok ada perdamaian, selama ini kan masih belum diketahui siapa pelakunya, yang dengan keji melakukan penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap asnadi. Apakah Riandi atau menkiong juga sebagai terduga pelakunya. Ujar Firdaus

Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir inipun menambahkan bahwa sejatinya perdamaian itu dilakukan oleh Korban dan Pelaku maupun yang mewakilinya.

Sampai detik ini Polres Bangka Barat gagal menentukan pelakunya, tetapi tiba-tiba ada surat pernyataan damai. Berarti salah satu dari Riandi maupun menkiong dong adalah terduga pelakunya. Lanjutnya

Demi menjawab pertanyaan publik ini, team media pun melakukan konfirmasi kepada Riandi yang diduga sebagai salah satu pihak yang ikut menandatangani perdamaian ini, namun sayang meski telah terkonfirmasi dirinya enggan memberikan tanggapan.

Dari Pihak Polres Bangka Barat, kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah ketika dikonfirmasi mengarahkan untuk langsung ke Kasat Reskrim Polres Bangka Barat terkait ini.

Ke Kasat Reskrim ya mas. Ujar Kapolres singkat

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya Perdamaian ini

Betul kami dari polres ada menerima permohonan untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan surat kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Adapun penyampaian terkait surat permohonan tersebut merupakan hak dari pelapor , dan tentunya setelah menerima surat tsb kami langsung konfirmasi kepada pihak pelapor dan ybs menyatakan memang membuat surat tsb dan tidak ada paksaan.

Mekanisme selanjutnya terkait tindak lanjut dari surat permohonan tsb, kami akan melengkapi administrasi dan pengecekan persyaratan lainnya guna terlaksana penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif tersebut sesuai dengan peraturan yg berlaku.

Perkembangan nanti pasti akan kita sampaikan kepada rekan media , trims. Ujar AKP Ecky Widi Prawira

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *