Pangkalpinang, Bongkar Perkara,-
Perkara Aduan Masyarakat ke Propam dan Paminal di Mapolda Provinsi Kepualauan Bangka Belitung terhadap 13 Anggota Polisi Bangka Barat memasuki babak baru. Jumat, 05/04/2024
Hal ini setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) dan disampaikan kepada Korban dan Pelapor Amri.
SP2HP ini ditandatangani oleh Kabid Propam Polda Babel KBP Ferdiansyah, SIK pertanggal 2 April 2024
Dalam Pemberitahuannya di SP2HP, Bid Propam Polda Babel menyampaikan bahwa Akreditor Subbidwaprof Bidpropam Polda Babel telah menerima saran pendapat hukum dari Bidkum Polda Babel, selanjutnya sekretariat KKEP akan mengajukan KEP Komisi sidang kepada Kapolda Babel.
Usai keluarnya SP2HP2, Pengacara Pelapor Agus Purnomo, SH pun memberikan tanggapan.
Dirinya memberikan apresiasi kepada Propam dan Paminal Polda Babel yang telah menerima laporan dari pihaknya dan sudah mulai melakukan tahapan lanjutan.
Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima oleh Bidpropam Polda Babel, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja mereka, yang telah memulai melakukan tahapan dan tindak lanjuti laporan kami. Ujar Agus Purnomo
Pengacara kondang asal Bangka Barat ini pun megharapkan agar perkra ini bisa segera terselesaikan demi tegakkan keadilan dan Presisi Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Harapan kami, semoga perkara ini bisa segera terselesaikan dan semoga tidak ada lagi perkara-perkara seperti ini di Bumi Serumpun sebalai ini. Pungkas Agus Purnomo.
Ringkasan Perkara
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan oleh Jajaran oknum Anggota Polsek Jebus Saat itu.
Saat Itu, Jajaran Oknum anggota Polsek Jebus diduga bekerja tidak profesional dengan menetapkan seorang wrtawan sebagai tersangka atas perkara Pemerasan terhadap ASEN, seorang pengusaha tambang ilegal yang bekerja di Hutan Produksi di Kecamatan Parittiga tanpa adanya legalitas apapun, dimana saat itu diduga dengan sengaja melakukan penjebakan terhadap wartawan.
Anehnya dengan waktu singkat, jajaran Polsek jebus menetapkan tersangka terhadap satu orang wartawan ini, sedangkan terhadap pelapor yang jelas-jelas merupakan pelaku tambang ilegal yang telah merusak HP melenggang bebas, dimana ini semakin mengindikasikan adanya dugaan main mata dan ketidak Profesionalan jajaran oknum anggota Polsek jebus saat itu.
Pasca bebas dari lembaga Pemasyarakatan, Amri yang diduga menjadi korban dugaan kriminalisasi melaporkan perkara ini ke Bidpropam Polda Babel bersama Pengacaranya Agus Purnomo SH, dan untuk saat ini ke tiga Belas (13) Oknum Anggota Polisi mantan personil Polsek Jebus ini pun sudah dipindahtugaskan ke Polres Bangka Barat dan sudah mulai berperkara di Propam/Paminal Polda Babel.
(Red)