Bongkar perkara.com Semarang, Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 – Viralnya Pemberitaan Kasus penggerebekan Advokat D A, Ketua Umum WPI Feradi, oleh istrinya, E Y, pemberitaan tersebut viral pada 2 Februari 2025 di sebuah kamar kos di wilayah MT Haryono, Semarang, kembali menjadi sorotan. Meskipun sempat digiring ke Polrestabes Semarang, kasus dugaan perselingkuhan ini diduga dihentikan, menurut informasi diduga ada intimidasi kepada E Y terkait dengan hak waris.
Kejadian yang sebenarnya terjadi pada tahun 2024 ini kembali mencuat setelah pemberitaan terkait penggerebekan tersebut dipublikasikan. Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut meliput peristiwa tersebut, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai sesama profesi. Pesan tersebut mempertanyakan tujuan publikasi berita penggerebekan, bahkan menyebut kejadian tersebut sudah lama dan kondusif.
“Sangat disayangkan, ada pihak yang mengaku seprofesi, namun tidak memahami tupoksi wartawan,” ujar Wasekum GMOCT menanggapi pesan misterius tersebut. “Kami menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Publik berhak mengetahui informasi ini, terlepas dari status terlapor sebagai advokat.”
Memang benar, advokat memiliki imunitas hukum tertentu. Namun, perbuatan D A yang digerebek bersama wanita lain di kamar kos jelas mencoreng citra profesi advokat, apalagi mengingat posisinya sebagai Ketua Umum WPI Feradi. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika profesi.
Ketua Umum GMOCT menambahkan, “Temuan di lapangan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik, dan kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukumnya berjalan transparan dan akuntabel. Kami menanti babak baru dalam kasus ini dan berharap ada kejelasan terkait penghentian kasus tersebut.”
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran etika dan moral, bahkan oleh figur publik seperti D A. GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus memberitakan informasi yang akurat dan berimbang, serta mendorong transparansi dalam proses hukum. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.
#No Viral No Justice
Team/Red(Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: