Bongkar perkara.com Semarang, Jawa Tengah, Minggu 02 Februari 2025 – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, terkait dengan D A yang menurut informasi bergelar SH, S.Kom, M.Kom, C.Md, Ketua Umum organisasi Warung Paralegal Indonesia (WPI) Feradi dan juga Advokat Subur Jaya, kembali menjadi sorotan setelah digerebek istrinya, E Y, di sebuah kos-kosan D’ Paragon MT Haryono, Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Penggerebekan tersebut diduga terkait dugaan perselingkuhan D A dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Setelah penggerebekan, D A dan wanita tersebut digiring menuju Mapolrestabes Semarang untuk dilaporkan oleh E Y. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa E Y kemudian tidak melanjutkan pelaporan tersebut. Diduga, ia mendapat ancaman atau intimidasi terkait warisan yang akan diterimanya jika pelaporan dilanjutkan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa E Y ditemani dua orang wanita menggedor-gedor pintu kos-kosan tersebut. Tidak lama kemudian, D A keluar hanya mengenakan celana pendek berwarna hitam dan rompi berwarna coklat. Setelah terjadi cekcok singkat, D A kembali masuk ke kamar. Beberapa saat kemudian, ia keluar dengan pakaian lengkap seragam advokatnya berwarna hitam dan celana hitam, diikuti oleh wanita yang diduga sebagai pasangan selingkuhnya yang menenteng tas.
Keduanya kemudian digiring menuju Mapolrestabes Semarang. Namun, proses pelaporan diduga dihentikan karena adanya dugaan ancaman atau intimidasi terhadap E Y. Dugaan perselingkuhan ini semakin kuat dengan informasi yang beredar bahwa D A telah menikahi wanita tersebut secara siri.
Saat dikonfirmasi secara resmi melalui no kontak WhatsApp pada Minggu 02 Februari 2025 pukul 18.31 WIB, D A malah menjawab ” Apa Maksudnya Kirim Video dan Rilis ini?”.
Bukankah team liputan sudah melakukan kode etik profesi jurnalistik sebelum menayangkan pemberitaan, mengirimkan terlebih dahulu narasi/redaksi rilis(realease) nya untuk meminta statement atau tanggapan nya agar pemberitaan menjadi berimbang.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
#No Viral No Justice
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: