Bongkar perkara.com Bandung, 02 Februari 2025 – Keberadaan penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Binong, RT 01 RW 07, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, terus menuai protes keras dari warga sekitar. Kekecewaan warga semakin bertambah setelah Satpol PP Kota Bandung mangkir dari undangan audensi yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.
Audensi yang dipimpin Camat Batununggal, Latif, dan Kepala Trantib Kecamatan dihadiri oleh perwakilan warga, termasuk Ketua RW setempat, Kanit Polsek Batununggal (Bara), Babinsa Koramil Batununggal, tokoh masyarakat, dan bahkan pihak penjual miras. Pertemuan tersebut difokuskan pada permasalahan perizinan penjualan miras dan legalitas operasionalnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Terungkap bahwa penjual miras tidak memiliki izin, dan wilayah tersebut juga tidak pernah memberikan izin untuk penjualan miras.
Warga telah berupaya melaporkan permasalahan ini ke kecamatan, kelurahan, Satpol PP Kota Bandung, dan Polsek. Mereka berharap adanya tindakan tegas untuk menutup tempat penjualan miras tersebut. Namun, penjualan miras masih terus beroperasi.
Informasi mengenai permasalahan ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari tim liputan Media Mabes Polri yang tergabung dalam GMOCT. Deni Sumarno, perwakilan dari tim liputan tersebut, telah melakukan konfirmasi ke kecamatan dan Polsek Batununggal. Pihak Polsek Batununggal menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk penjualan miras tersebut dan akan bertindak tegas. Pihak Koramil Batununggal juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban penjualan miras di wilayah tersebut.
Ketidakhadiran Satpol PP Kota Bandung dalam audensi tersebut menjadi sorotan. Kepala Trantib Kecamatan menjelaskan bahwa undangan telah disampaikan, namun Satpol PP Kota Bandung tidak memberikan tanggapan. Camat dan Linmas Kecamatan menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Warga mengaku resah karena penjualan miras tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Mereka berharap adanya tindakan nyata dan segera dari pihak berwenang untuk menutup tempat penjualan miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. GMOCT, di bawah kepemimpinan Yopi Zulkarnain (Ketua Umum), akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang memuaskan bagi warga Binong. Ketegasan dari semua pihak terkait sangat dinantikan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
#NoViralNoJustice
Team/Red (Media Mabes Polri)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: