Bongkar perkara.com Kuningan, Jawa Barat – Kehebohan terjadi di Kabupaten Kuningan menyusul ditemukannya sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Cibingbin. SHM tersebut merupakan agunan milik nasabah salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kuningan, dan ditemukan oleh petugas kebersihan. Kejadian ini telah dikonfirmasi oleh warga Kecamatan Cibeureum, menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan aset nasabah di lembaga perbankan tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.
Penemuan SHM di tempat pembuangan sampah ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998). Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menjaga keamanan aset nasabah.
Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya SHM tersebut, pihak bank terancam sanksi pidana. Pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan hukum dengan pidana penjara 3-8 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp100 miliar. Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) c UU No. 10 Tahun 1998 juga mengatur sanksi pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar bagi siapapun yang sengaja menghilangkan catatan pembukuan bank.
Selain ancaman pidana, pihak bank juga dapat dituntut secara perdata. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam kasus ini, hilangnya SHM jelas merugikan nasabah. Lebih lanjut, Pasal 406 KUHP jo Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 juga mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta. Yurisprudensi Putusan MA Nomor 902K/Pid/2019 dan Nomor 1293K/Pid/2009 juga mendukung hal ini.
Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keamanan aset yang dititipkan di perbankan. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kepercayaan publik terhadap sektor perbankan sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang lebih ketat. Nasabah berhak mendapatkan jaminan keamanan atas aset mereka yang berada dalam pengawasan bank.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: