Boltim, Bongkar Perkara,-
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali menjadi pusat perhatian setelah menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di bahu jalan namun diduga ada kepentingan tebang pilih dalam pelaksanaanya. Jumat 01/03/2024
Hal ini setelah Satpol PP tidakmelaksanakan pembongkaran bangunan liar di pinggir jalan secara merata. Inipun menjadi pertanyaan publik di masyarakat, salah satunya Doni
Satpol PP hanya membongkar sebagian bagunan, ada apakah ini. sedangkan bangunan liar yang lainnya dibiarkan begitu saja. ujar Doni kepada team media.
Tindakan inipun memunculkan pertanyaan publik tentang keadilan dan konsistensi dalam penerapan aturan di daerah ini.
Masih teringat, Pada tahun 2022, Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur melalui Satpol PP telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan rumah dan kios yang terlanjur berdiri di bahu jalan di jalur Dua (II) tutuyan 2, Alasan yang ditekankan adalah gangguan terhadap pemandangan dan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
meskipun tindakan ini memicu kontroversi karena beberapa warga tidak mampu harus pindah bahkan kebingungan akibat keterbatasan finansial, sedangkan kios yang berada tepat di depan kantor satpol PP dan kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur hingga kini aman-aman saja.
Kabid (Trantibum) Semuel Pasang memberikan penjelasan
Penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada waktu itu. ujarnya
Namun, keputusan tersebut mendapat kritik dari sebagian warga yang merasa terdampak. Mereka menyuarakan ketidakpuasan mereka karena adanya bangunan serupa yang tidak ditertibkan oleh Satuan Polpp, menciptakan kesan pandang bulu dalam penegakan aturan.
Kios-kios yang kokoh berdiri di bahu jalan trans lingkar Sulawesi menjadi sorotan utama. Meskipun telah diberikan peringatan, bangunan-bangunan tersebut tetap tegak tanpa intervensi dari pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan aksesibilitas bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
Sebagai pemimpin daerah, Bupati Bolaang Mongondow Timur diharapkan untuk bertindak secara adil dan tidak memihak dalam menjalankan aturan. Keadilan harus menjadi prinsip utama dalam menangani masalah penertiban bangunan liar ini. Selain itu, konsistensi dalam penerapan aturan juga menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan keamanan di daerah ini.
Dampak dari penertiban bangunan liar tidak hanya terbatas pada aspek visual, tetapi juga meluas ke lingkungan sekitarnya. Tempat-tempat yang sebelumnya didominasi oleh bangunan, kini berubah menjadi rumput hijau yang tercampur dengan tumpukan sampah, menciptakan dampak lingkungan yang merugikan.
(Red)