BREAKING NEWS : BONGKAR’Perkara
POLRES SABANG BONGKAR KASUS PENCURIAN SENILAI Rp481 JUTA — TIGA TERSANGKA DIAMANKAN, EMAS DAN BARANG HASIL KEJAHATAN BERHASIL DIUNGKAP
SABANG |27 Juli 2026 | BONGKAR’Perkara.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sabang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang.
Kasus tersebut bukan perkara kecil. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp481 juta, terdiri dari uang tunai sekitar Rp85 juta dan 12 jenis perhiasan emas dengan berat keseluruhan sekitar 52 mayam.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dewasa berinisial BS (38) dan AW (34), serta seorang anak berinisial AJ (15 tahun 11 bulan).
Penanganan perkara terhadap tersangka anak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.
BERAWAL DARI LAPORAN KORBAN
Perkara ini diketahui terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban berinisial NH (57), warga Kota Sabang, yang berada di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Korban kemudian membuat laporan polisi pada 11 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengarah kepada tiga orang tersangka.
Langkah penyidikan kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 21 Juli 2026 dan 23 Juli 2026.
TIGA TERSANGKA DITANGKAP DI DUA LOKASI
Kerja penyidik Satreskrim Polres Sabang membuahkan hasil pada Kamis, 23 Juli 2026.
Tersangka BS ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambarih, Jurong Raya, Kecamatan Sukamakmu, Kabupaten Aceh Besar.
Dari penguasaan BS, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun barang yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Sementara AW dan AJ diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di rumah yang ditempati keduanya di Jurong Tgk. Di Tremon, Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Dari lokasi tersebut turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dua tersangka dewasa, BS dan AW, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sabang.
Sedangkan terhadap AJ yang masih berusia di bawah umur, penyidik tidak melakukan penahanan karena di Kota Sabang tidak tersedia fasilitas Lembaga Pemasyarakatan Anak. AJ dikenakan wajib lapor enam hari dalam seminggu, Senin hingga Sabtu, sesuai keterangan dalam press release penyidik.
EMAS, SEPEDA MOTOR HINGGA PERALATAN RUMAH TANGGA DIAMANKAN
Pengungkapan kasus ini juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Dari tersangka BS, polisi menyita antara lain:
9 jenis perhiasan emas beserta surat;
1 unit sepeda motor Honda Vario merah nomor polisi BL 6233 LCE;
1 unit kulkas satu pintu;
1 unit mesin cuci dua tabung;
1 unit dispenser;
1 unit blender;
1 unit rice cooker;
1 unit handphone Infinix;
1 unit handphone Oppo.
Sementara dari tersangka AW, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BL 3360 MF dan satu unit handphone Realme C53.
Dari tersangka AJ, penyidik turut menyita satu unit handphone Infinix Smart 6 HD.Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan keterkaitan para tersangka dengan perkara yang sedang ditangani.
POLISI UNGKAP PERAN MASING-MASING TERSANGKA
Dari hasil penyidikan sebagaimana tertuang dalam press release Polres Sabang, BS diduga berperan sebagai otak pelaku, sekaligus menjadi pihak yang menikmati sebagian besar hasil pencurian.
Sementara AW dan AJ diduga berperan membantu serta memberikan sarana ketika aksi dilakukan, dan turut menerima sebagian kecil uang dari hasil pencurian tersebut.
Penyidik mengungkap, sebelum kejadian, ketiga tersangka diduga telah membicarakan rencana pencurian.
Pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, BS bersama AW dan AJ disebut membicarakan rencana pencurian di sebuah kebun kelapa di belakang rumah AW dan AJ.
Rencana awal disebut menyasar wilayah Iboih. Namun dalam perjalanan, BS mengubah arah dan meminta diturunkan di kawasan Jurong Seurui, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue.
Dari lokasi tersebut, BS kemudian berjalan kaki dan melihat sebuah rumah yang menurut pengamatannya dalam kondisi sepi.
MASUK MELALUI PINTU SAMPING
Sekitar pukul 03.40 WIB, BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping kiri yang dalam kondisi tidak terkunci.
Di dalam rumah, BS melihat sebuah tas yang berada di dalam lemari kaca. Tas tersebut diduga berisi uang tunai dan perhiasan emas.Tas kemudian diambil dan dibawa keluar dari rumah korban.
Setelah itu, BS menuju kawasan Persimpangan Jalan Pria Laot–Alue Jaba dan menghubungi AJ untuk menjemputnya.
Dalam keterangan penyidik, BS kemudian menyerahkan kantong plastik berisi uang tunai yang diperkirakan sekitar Rp20 juta untuk dibagikan kepada AJ dan AW.
HASIL KEJAHATAN DIDUGA DIALIHKAN MENJADI BARANG
Perjalanan pengungkapan perkara tidak berhenti setelah uang dan emas diduga berpindah tangan.Menurut hasil penyidikan, setelah tiba di Banda Aceh, BS diduga menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli sejumlah barang, di antaranya sepeda motor Honda Vario, kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, rice cooker dan handphone.
Sebagian lainnya disebut digunakan untuk membayar sewa rumah kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara sebagian perhiasan emas hasil pencurian, yakni 4 jenis perhiasan dengan surat dan berat 26 mayam, diduga ditukarkan di salah satu toko emas di wilayah Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan perhiasan emas dalam bentuk berbeda.
POLISI TUNJUKKAN HASIL KERJA PENYIDIKAN
Pengungkapan perkara ini memperlihatkan bahwa penanganan kasus pencurian tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dan pemanfaatan hasil kejahatan, termasuk barang-barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Dari sisi penegakan hukum, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun rangkaian pembuktian perkara secara menyeluruh.
Untuk dua tersangka dewasa, BS dan AW, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan terhadap AJ yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan yang sama serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
APRESIASI UNTUK KERJA CEPAT PENYIDIK POLRES SABANG
Kasus ini menjadi salah satu gambaran bahwa laporan masyarakat memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum.
Laporan korban pada 11 Juli 2026 kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga polisi berhasil mengamankan tiga tersangka pada 23 Juli 2026.
Rentang waktu tersebut menunjukkan adanya langkah penanganan perkara yang bergerak dari laporan, pengumpulan informasi, identifikasi pihak yang diduga terlibat, penangkapan, hingga penyitaan barang bukti.
Bagi masyarakat Sabang, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan barang berharga, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
BONGKAR’Perkara : PENEGAKAN HUKUM HARUS TERUKUR DAN TERBUKTI
Pengungkapan dugaan curat dengan nilai kerugian sekitar Rp481 juta ini menunjukkan pentingnya kerja penyidik yang tidak hanya mengejar tersangka, tetapi juga mengurai dugaan modus, peran masing-masing pihak, serta keberadaan barang dan hasil kejahatan.
Polres Sabang melalui Satreskrim telah menunjukkan langkah nyata dalam mengungkap perkara tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan proses penyidikan yang dituangkan secara resmi.
Namun demikian, status ketiga orang tersebut masih sebagai tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dikawal secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Dari Sabang untuk Indonesia — penegakan hukum bukan sekadar berita, tetapi kerja nyata yang harus dibuktikan dengan fakta, barang bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
BONGKAR’Perkara | SABANG
Aktual • Tajam • Terpercaya • Berimbang
Sumber: Press Release Satreskrim Polres Sabang, ditandatangani Kasat Reskrim selaku Penyidik, Irvan MA, S.H., Inspektur Polisi Satu NRP 80020166.
-Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno
-Redaksi/Photo : BONGKAR’Perkara.com




