Diduga Ilegal, Gudang Penggorengan Timah di Desa Bakit Dipertanyakan Masyarakat

Berita303 Dilihat

Bangka Barat, Bongkar Perkara,-

Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka Barat kembali diuji dan dipertanyakan masyarakat. Sabtu, 15/06/2024

Hal ini setelah adanya kabar dugaan aktifitas gudang penggorengan biji timah diduga ilegal seperti di sampaikan oleh SY.

Kepada media ini SY mengatakan bahwa di desa Bakit, tepatnya di belakang rumah milik Bos AHN, terdapat gudang aktif dijadikan tempat penggorengan biji timah.

Dibelakang rumah itu, aktif gudang penggorengan biji timah bang. ada beberapa orang pekerja.

Setau saya, kalo timahnya dari mana-mana bang, ada yang dari pengepul tambang2 di sekitr jebus ini, dan ada juga dari luar.

Sejauh ini sih aman-aman saja, mungkin karena milik Bos Besar atau bisa jadi karena sudah ada koordinasi mungkin bang. Ujar SY

Informasi ini pun dibenarkan oleh AH, yang merupakan warga sekitar dan sering mengetahui aktiftas penggorengan Biji Timah ini.

Iya Bang, gudang itu memang benar merupakan tempat goreng timah.

Itu Milik bos AH*N. ujarnya.

Seperti diketahui, lokasi tambang disekitar jebus, sebagian besar merupakan lokasi Hutan Lindung (HL) maupun Hutan Produksi (HP) yang selama ini kerap ditambang secara liar oleh sebagian penambang.

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada Bos AHN, yamg diduga merupakan pemilik lokasi dan gudang Penggorengan biji timah.
Namun sayang, meski telah terkonfirmasi, belum ada tanggapan di terima team redaksi.

Regulasi Tambang di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah membuat regulasi tentang ancaman dan larangan penambangan Ilegal maupun kegiatan pendukungnya.

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilgal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tak berhenti disini, team media pun meminta tanggapan dari team penegakan hukum melalui Kapolsek jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, S.H, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi diterima redaksi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *