Soroti BAP Kasus Anak Hilang di Nisel, Kuasa Hukum Desak Penyidik Transparan Dan Profesional

Blog25 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com
‎
‎Penanganan kasus dugaan penculikan anak berusia 13 tahun di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mendapat sorotan serius dari tim kuasa hukum ibu pelapor. Di tengah proses pemeriksaan yang terus berjalan, tim penasihat hukum menegaskan pentingnya prinsip profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap pihak terutama korban anak agar proses hukum berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Salah satu poin utama yang disoroti adalah kesesuaian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang sebenarnya disampaikan oleh pihak yang diperiksa. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses hukum, sehingga keakuratannya tidak boleh diabaikan.
‎
‎”Apabila terdapat keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya disampaikan, penyidik perlu memberikan ruang untuk klarifikasi. Koreksi bukan penghambat proses, melainkan jaminan agar kebenaran tercatat dengan benar sejak awal.”
‎
‎Jika keberatan tidak ditindaklanjuti, pihak yang merasa tidak terwakili keterangannya dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada penyidik maupun atasan penyidik sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dugaan ketidaksesuaian tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi.
‎
‎Mengacu pada Pasal 143 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa penyidik wajib menghormati hak-hak saksi pelapor, antara lain.
‎
‎Mendampingi advokat dalam setiap pemeriksaan, Memberikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi, atau penyiksaan, Menolak menjawab pertanyaan yang menjerat atau dapat memberatkan diri sendiri, Mendapat kerahasiaan identitas dan perlindungan keamanan, Memperoleh penerjemah serta penggantian biaya transportasi, Tidak dituntut hukum atas kesaksian yang diberikan dengan iktikad baik
‎
‎”Saksi wajib berkata benar, namun penyidik wajib memeriksa dengan benar pula. Keterangan harus dibaca, dipahami, baru kemudian ditandatangani. Prinsip keadilan harus berjalan dua arahh.
‎
‎Pada pertemuan dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias Selatan, Kamis (15/10/2026), telah disampaikan rencana pelaksanaan gelar perkara setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut. Meski jadwal pasti belum dapat dipastikan, tim kuasa hukum berharap gelar perkara menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan langkah hukum selanjutnya, dengan tetap mengedepankan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
‎
‎
‎Tim kuasa hukum menyampaikan lima hal yang harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini.
‎
‎Akurasi BAP Isi harus benar-benar mencerminkan keterangan yang disampaikan pihak yang diperiksa,Tanggapi Keberatan Secara Jelas Setiap sanggahan harus dicatat dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang transparan,Informasi Perkembangan Perkara, Pelapor berhak mendapat kepastian tahapan proses secara berkala,Pengawasan Prosedur,Jika ada dugaan pelanggaran prosedur, harus diperiksa melalui jalur pengawasan yang tersedia,Perlakuan Adil bagi Semua Pihak Penanganan berdasar fakta dan alat bukti sah, bukan tekanan atau opini publik
‎
‎”Kasus yang melibatkan anak bukan perkara biasa. Keselamatan, kondisi psikologis, dan hak-hak anak harus berdiri di atas segalanya. Proses hukum harus melindungi korban, bukan justru menambah beban batinnya.”
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Polres Nias Selatan terkait status perkembangan perkara dan jadwal gelar perkara. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang berkepentingan. Asas praduga tak bersalah senantiasa berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Liputan:(Buulolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *