Pasca Desakan Soal 25 Blok WPR Boltim, Pemprov Sulut Didesak Segera Bentuk Tim Percepatan IPR

Berita, Boltim, Daerah5 Dilihat

Bongkarperkara.com – Gelombang desakan dari aktivis sosial Sulawesi Utara dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terkait kepastian hukum Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mulai mendapatkan atensi publik yang meluas.

Sebelumnya, Aktivis Sulut Yudi Batalipu bersama Ketua APRI Boltim Hendra Abarang menegaskan bahwa tindakan penertiban pertambangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa diiringi kejelasan titik 25 blok WPR serta percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi memicu gejolak ekonomi dan sosial di tengah masyarakat.

Merespons polemik tersebut, masyarakat penambang di Boltim kini menunggu langkah konkret dan respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Warga berharap Pemprov Sulut tidak sekadar mengandalkan tindakan represif atau penertiban, melainkan hadir memberikan peta kawasan usulan serta kepastian regulasi yang mengacu pada PP 35 dan petunjuk teknis Kementerian ESDM.

DPRD dan Tokoh Masyarakat Minta Pembentukan Tim Khusus

Menindaklanjuti kegelisahan para penambang lokal, sejumlah pihak mendorong Pemprov Sulut dan Pemerintah Kabupaten Boltim untuk segera membentuk Tim Percepatan Kejelasan WPR dan IPR. Langkah ini dinilai penting agar 25 lokasi WPR yang telah ditetapkan tidak berhenti sebatas wacana.

“Masyarakat pada dasarnya siap mematuhi seluruh aturan, termasuk aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Namun, seperti yang ditegaskan APRI Boltim sebelumnya, negara wajib menyediakan kepastian dan ruang legal terlebih dahulu agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Boltim.

Ancaman Dampak Ekonomi Rumah Tangga

Seperti dikutip dari penyataan Yudi Batalipu dalam pemberitaan sebelumnya, penutupan tambang rakyat tanpa alternatif penghidupan yang jelas langsung menekan daya beli dan pendapatan keluarga di Boltim. Sebagian besar warga menggantungkan mata pencaharian utama pada sektor pertambangan emas ini.

Jika proses perizinan IPR terus berbelit-belit dan kejelasan peta kawasan ditunda, potensi timbulnya gesekan sosial antara warga, pelaku usaha, dan pemerintah di lapangan dikhawatirkan akan semakin meningkat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat penambang Boltim terus mengawal janji pemerintah provinsi untuk mempublikasikan penetapan titik batas 25 blok WPR serta membuka jalur pengurusan IPR yang transparan dan akuntabel.

(Nel Abay)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *