
MINSEL, BONGKARPERKARA.COM – Perkembangan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada 9 Januari 2026, akhirnya memasuki babak putusan pengadilan. Terdakwa berinisial ED dilaporkan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan oleh orang tua korban, yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi privasi dan keselamatan anak. Kepada wartawan melalui sambungan telepon, orang tua korban mengaku menerima informasi dari pihak jaksa dan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minsel.
“ Tadi saya mendapat informasi dari jaksa dan Banit Polres Minsel. Katanya, pelaku sudah selesai sidang dan diputus 10 tahun 6 bulan,” ungkap orang tua korban melalui sambungan telepon.
Menurut keterangan orang tua korban, sebelum perkara tersebut diputus, ED sempat membantah adanya kejadian yang dituduhkan. Namun, perkara itu kemudian melalui serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan keterangan saksi korban dan adanya bukti visum, sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga.
Meski demikian, rincian pertimbangan majelis hakim, pasal yang dinyatakan terbukti, serta status hukum putusan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pengadilan atau pihak kejaksaan.
Putusan yang dilaporkan tersebut menjadi perkembangan penting bagi keluarga korban setelah perkara ini menjalani proses hukum. Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan anak harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta menghindari pemberitaan yang dapat menimbulkan trauma atau stigma.
Untuk memastikan akurasi informasi, konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri yang menangani perkara diperlukan guna memperoleh salinan atau keterangan resmi mengenai amar putusan, lama pidana yang dijatuhkan, serta apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
(Donal)
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan orang tua korban. Identitas anak disamarkan, sementara informasi mengenai putusan pengadilan perlu dilengkapi dengan konfirmasi resmi sebelum dipastikan sebagai fakta hukum.












