Kasus Dugaan Pencabulan di Kecamatan Lolayan, Oknum Kepala Sekola Inisial L Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita, Boltim, Daerah48 Dilihat
Kasus Dugaan Pencabulan di Kecamatan Lolayan, Oknum Kepala Sekola Inisial L Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Pencabulan di Kecamatan Lolayan, Oknum Kepala Sekola Inisial L Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

KOTAMOBAGU, BongkarPerkara.com – Penanganan kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum kepala sekolah terhadap seorang siswi di Wilayah Kecamatan Lolayan,Sulawesi Utara, memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu resmi menetapkan Inisial (L) sebagai tersangka setelah pelaksanaan gelar perkara pada Rabu (14/10/2026).

Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Narendra, S.Tr.K., S.H., saat ditemui wartawan BongkarPerkara.com, Nel Abay, di ruang kerjanya pada Rabu.

“Sebagaimana hasil gelar perkara hari ini, kami telah menetapkan terlapor, Lukman, sebagai tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pertama paling lambat minggu ini,” jelas Mahadewa.

Dengan penetapan tersebut, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara melalui tahapan pemeriksaan terhadap tersangka L. Pemanggilan pertama dijadwalkan paling lambat pekan ini, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan yang diterbitkan Polres Kotamobagu, laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut diterima pada Sabtu (8/8/2026).

Penetapan L sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah laporan tersebut diterima kepolisian. Perkembangan ini menandai berlanjutnya proses penanganan perkara ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Publik kini menantikan tindak lanjut penyidik, terutama pelaksanaan pemanggilan tersangka dan perkembangan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

BongkarPerkara.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak terkait.

Redaksi juga berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Nel Abay)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *