Bongkar perkara.com BANDUNG (GMOCT) 4 Oktober 2026 — Penelusuran lapangan yang dilakukan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 8 Agustus 2026 mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan media Gemantaranews. Media ini diduga kuat melakukan kebohongan publik, termasuk menggunakan alamat milik orang lain tanpa izin sebagai alamat kantor redaksinya. Hasil pengecekan di lokasi membuktikan alamat yang dipajang di situs dan akun media sosialnya sama sekali bukan milik lembaga tersebut, melainkan milik pihak lain.
Penelusuran ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS serta Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT Tri Sunanto.
Selain dugaan pemalsuan identitas lembaga, GMOCT juga mencatat bahwa Gemantaranews memberitakan peristiwa terkait Ultra Addiction Center Bandung dan Satresnarkoba Polres Cimahi secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Padahal fakta di lapangan menunjukkan, Ketua Gemantaranews sendiri pernah bertindak sebagai keluarga yang menandatangani permohonan rehabilitasi di Satresnarkoba Polres Cimahi — hal yang sama sekali tidak diungkapkan dalam pemberitaannya.
Pernyataan Sikap GMOCT
Asep Riana — Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT:
“Menggunakan alamat orang lain tanpa izin sebagai alamat redaksi bukan sekadar ketidakjujuran, melainkan pelanggaran nyata. Ini sama saja menutup identitas diri di balik nama dan alamat pihak lain agar sulit ditelusuri. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang menyampaikan informasi.”
Asep NS — Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT:
“Media yang menyembunyikan atau memalsukan alamat tempat kedudukan redaksi telah melanggar prinsip transparansi serta ketentuan yang berlaku. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap pers wajib memiliki identitas yang jelas, termasuk alamat kantor yang dapat dikunjungi dan dipertanggungjawabkan. Jika tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi kesalahan penulisan, melainkan rekayasa yang menyesatkan publik.”
Tri Sunanto — Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT:
“Ketika sebuah media atau organisasi mencantumkan alamat yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, hal itu melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kewajiban lembaga pers memiliki identitas dan kedudukan hukum yang jelas, serta dapat pula masuk ranah pelanggaran hukum perdata maupun pidana terkait pemberian keterangan palsu. Hal ini juga mencederai Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan kejujuran dan akurasi informasi.”
GMOCT menegaskan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa disebut, sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kebenaran dan akuntabilitas adalah harga mati bagi setiap pemberitaan.
#NOVIRALNOJUSTICE
#GMOCT
#JurnalistikBerkelanjutan
#KebenaranUntukSemua
#TegakkanEtikaPers
No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Team/Red (GMOCT)
Editor:











