BREAKING NEWS
Dek Fadh Bantah Isu Konspirasi di Balik Aksi Mahasiswa, Tegaskan Hubungan dengan Mualem Tetap Baik
BANDA ACEH — BONGKAR’Perkara | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh, membantah tuduhan mengenai dugaan konspirasi antara dirinya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menggerakkan aksi demonstrasi mahasiswa dengan tujuan menggantikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Klarifikasi tersebut disampaikan Dek Fadh melalui sambungan telepon kepada Mustafarudin (Nyak Din), Juru Bicara Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh sekaligus Bendahara Yayasan Cakra Donya Atjeh, pada Jumat (23/10/2026). Klarifikasi itu menyusul beredarnya narasi di media sosial TikTok yang mengaitkan Wakil Gubernur Aceh dengan dugaan tersebut.
Dek Fadh menilai tuduhan yang beredar itu tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa hubungan kerja antara dirinya, Gubernur Mualem, dan pimpinan DPRA berjalan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antarpimpinan daerah perlu terus dijaga untuk mendukung kelancaran pemerintahan serta percepatan pembangunan Aceh.
Dek Fadh Tegaskan Aksi Mahasiswa Tidak Berkaitan dengan Dirinya
Menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa, Dek Fadh menyatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
Ia membantah tuduhan bahwa aksi mahasiswa tersebut digerakkan olehnya atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk untuk menggantikan kedudukan Gubernur Aceh.
Menurutnya, tuduhan mengenai keterlibatan dirinya harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak semata-mata didasarkan pada narasi yang beredar di media sosial.
Sementara itu, aksi mahasiswa perlu dipahami berdasarkan tuntutan, pernyataan peserta, dan fakta yang terjadi di lapangan. Penyampaian aspirasi publik dan dinamika politik pemerintahan merupakan dua hal yang perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Isu Penunjukan Plt Gubernur Harus Mengacu pada Ketentuan Hukum
Terkait narasi mengenai kemungkinan penunjukan Plt Gubernur Aceh, persoalan tersebut perlu dipahami berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas dan wewenang kepala daerah serta wakil kepala daerah. Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c mengatur kondisi tertentu ketika wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, termasuk saat kepala daerah berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, demonstrasi mahasiswa tidak dengan sendirinya mengubah status jabatan gubernur ataupun secara otomatis menjadikan wakil gubernur sebagai Plt. Pelaksanaan tugas dan perubahan status kepala daerah harus mengikuti dasar hukum serta mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.
Oleh karena itu, informasi mengenai kedudukan Gubernur Aceh maupun kemungkinan penunjukan pejabat pelaksana tugas perlu merujuk pada ketentuan hukum dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Terpengaruh Informasi yang Belum Terverifikasi
Dalam menyikapi perkembangan informasi tersebut, masyarakat Aceh diharapkan tetap bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi yang menyangkut hubungan antarpimpinan daerah dan stabilitas pemerintahan.
Penyampaian kritik, pendapat, dan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, informasi yang memuat tuduhan terhadap seseorang perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarluaskan.
Verifikasi informasi dan komunikasi yang terbuka menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga suasana yang aman dan kondusif di Aceh.
Sumber | Syech Wan
Jurnalis | Redaksi
-Mj Eric Karno | Media BONGKAR ‘Perkara Wilayah Aceh




