Dana Desa Loning Rp1,37 Miliar Dipertanyakan, Kades dan BUMDes Bungkam

Hukum/Kriminal34 Dilihat

Bongkar perkara.com  PEMALANG, — Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah rincian penggunaan anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka, terutama mengenai lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta realisasi fisiknya di lapangan.

Sorotan menguat setelah penelusuran terhadap rincian anggaran menemukan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa yang muncul berulang. Pada bidang kesehatan, penyelenggaraan PKD/Polindes tercatat dua kali dengan nilai Rp67,86 juta dan Rp48 juta. Posyandu juga tercatat dalam sejumlah mata anggaran dengan nilai bervariasi. Kondisi serupa terlihat pada bidang pembangunan jalan desa, yang memuat beberapa kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pengulangan nomenklatur tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan tanpa pemeriksaan, tetapi patut diuji untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan sesuai dokumen anggaran.

Porsi terbesar berada pada bidang infrastruktur dan jalan desa, yang berdasarkan data penelusuran mencapai sekitar Rp715,089 juta. Persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan bagaimana masyarakat dapat memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai spesifikasi. Titik lokasi, panjang jalan, volume pekerjaan, spesifikasi material, pelaksana kegiatan hingga nilai pekerjaan semestinya dapat ditelusuri. Apabila seluruh pekerjaan memang telah direalisasikan, Pemerintah Desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti fisiknya kepada pihak yang berwenang.

Sorotan lain tertuju pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285 juta, terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jenis usaha yang dibiayai, bentuk penyertaan modal, aset yang terbentuk, perkembangan usaha, serta manfaat ekonominya bagi desa. Besarnya penyertaan modal tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi penggunaan dana publik tersebut wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.

Persoalan transparansi juga muncul pada informasi penyaluran Dana Desa. Total penyaluran tercatat mencapai 100 persen, sementara pada bagian pembaruan data terakhir tertulis “Belum tersedia.” Kondisi ini perlu dijelaskan karena penyaluran anggaran dan realisasi kegiatan merupakan dua hal yang berbeda. Dana yang telah disalurkan tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan telah direalisasikan sesuai peruntukan. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Upaya konfirmasi kepada pihak BUMDes dan Pemerintah Desa Loning telah dilakukan. Pihak BUMDes sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. Tim juga berupaya menemui pihak terkait secara langsung, tetapi belum memperoleh keterangan. Konfirmasi terakhir dilakukan kembali pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Loning dan BUMDes menjelaskan penggunaan Dana Desa 2025, termasuk penyertaan modal Rp285 juta dan sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi.

Tidak adanya tanggapan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang diberitakan. Namun, ketika dana publik sebesar Rp1,37 miliar tercatat telah tersalur 100 persen dan sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan dapat diverifikasi. Pertanggungjawaban anggaran publik semestinya dibuktikan melalui dokumen, data, dan realisasi yang dapat diperiksa.

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyaluran dan realisasi Dana Desa Loning TA 2025, termasuk bidang infrastruktur, kesehatan dan penyertaan modal BUMDes. Jika pemeriksaan menemukan indikasi kegiatan fiktif, mark-up, penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atau pelanggaran lainnya, maka APH dan Kejaksaan Negeri Pemalang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik untuk memberikan kepastian. Audit yang transparan menjadi kunci untuk membedakan antara dugaan dan fakta.

Tim Investigasi / detikperistiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *