Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

Hukum/Kriminal17 Dilihat

Bongkar perkara.com SALATIGA, 1 Oktober 2026 — Janji penyelesaian persoalan uang arisan antara Nurdin Sihotang dengan Wahyuni alias Janet, pemilik Salon Janed, kembali belum terealisasi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, Bakaratobanews.

Sebelumnya, Janet telah menyatakan kesanggupan hadir ke Polsek Sidorejo pada 28 September 2026 untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sekaligus mengembalikan uang Nurdin. Namun pada hari yang ditentukan, Janet tidak datang. Yang hadir justru kuasa hukumnya, Benny A. Kailola, S.H. — yang menyampaikan kliennya sakit dan meminta perpanjangan waktu hingga satu bulan.

Aiptu Didik Beri Waktu Tiga Hari

Sebelum pemberitaan dimuat, Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara mengonfirmasi narasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sidorejo, Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H. Alih-alih meminta berita dihentikan, Kanit justru meminta waktu tiga hari untuk menghubungi Janet:

“Beri saya waktu tiga hari. Saya tanyakan kenapa berjanji datang menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan uang Nurdin, tetapi tidak hadir dan mengirim kuasa hukum. Kalau tiga hari tak ada itikad, silakan lanjutkan pemberitaan.”

Permintaan itu dihormati. Namun setelah batas waktu lewat, hasilnya belum menunjukkan kemajuan.

Tiga Hari Berlalu, Janet Tetap Bungkam

Aiptu Didik mengonfirmasi telah berupaya menghubungi Janet lewat telepon maupun WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Kanit juga menghubungi kuasa hukum Benny A. Kailola agar segera mendorong penyelesaian. Hingga kini, belum ada langkah nyata dari Janet.

Rangkaian kejadian ini menimbulkan pertanyaan: kapan persoalan benar-benar diselesaikan? Janji hadir berubah menjadi penundaan, lalu permintaan waktu, dan kini keheningan. Nurdin berhak atas kepastian, bukan menunggu tanpa batas.

Hak Didampingi, Tetapi Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi

Redaksi memahami bahwa didampingi pengacara adalah hak setiap orang. Namun persoalan ini bermula dari kesepakatan penyelesaian kekeluargaan yang sudah disepakati. Yang dibutuhkan bukan penundaan baru, melainkan realisasi pengembalian uang.

“Kami tidak menyimpulkan adanya persekongkolan. Belum ada bukti ke arah itu. Justru Aiptu Didik telah berupaya menjembatani. Namun sikap Janet yang tidak merespons tetap menjadi hal yang patut diketahui publik,” tegas redaksi.

M. Bakara: Jangan Janji Terus Bergeser

M. Bakara menegaskan:

“Kalau sudah sanggup datang dan menyelesaikan secara baik-baik, jalankan. Jangan saat waktunya tiba, kembali geser ke tanggal lain. Pengacara boleh mendampingi, tetapi kewajiban mengembalikan uang tidak bisa diundur terus. Nurdin butuh kepastian, bukan janji baru.”

Kini publik menanti: apakah Janet akan memenuhi kewajibannya, atau kembali muncul alasan lain? Persoalan yang sudah berlarut-larut pada akhirnya harus memiliki titik terang.

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
Tim/Redaksi: Bakaratobanews
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761
Editor: —

#KeadilanUntukNurdin #UangArisan #Salatiga #PolsekSidorejo #KepastianHukum #GMOCT

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *