Pemberitaan Ibu Lansia & Rp5 Juta Serang Ultra Addiction Center: GMOCT Temukan Dugaan Pola Sepihak — Narasumber Tak Dapat Dikonfirmasi, Diduga Memblokir

Hukum/Kriminal34 Dilihat

Bongkar perkara.com – JAKARTA (GMOCT) 13 September 2026 — Pemberitaan yang dimuat oleh media online Kupasmerdeka.com pada 11 September 2026 dengan judul “Ibu Lansia Mengadu ke Kupas Merdeka, Keluarga Darly Mengaku Diminta Rp5 Juta untuk Rawat Jalan” kini memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip jurnalistik berimbang dan verifikasi fakta. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang menindaklanjuti pemberitaan tersebut justru menemukan dugaan pola pemberitaan sepihak — narasumber yang menjadi sumber utama pemberitaan tersebut tidak responden dan diduga memblokir pihak media lain yang berusaha melakukan konfirmasi.

Upaya Konfirmasi GMOCT Berujung Diam & Diduga Diblokir

GMOCT berupaya menghubungi langsung pihak yang diduga kuat sebagai ibu kandung Darly — narasumber utama dalam pemberitaan tersebut — melalui nomor kontak 08128851xxxx yang tertulis atas nama Elshopjkt. Berikut kronologinya:

Jumat, 11 September 2026 — Pukul 19.43 WIB

Pihak GMOCT mengirimkan pertanyaan tertulis melalui WhatsApp, antara lain:

“Apakah benar anak Ibu saat ini berada di Ultra? Apakah benar pihak keluarga tidak menghadap undangan Ultra karena alasan sibuk? Apakah Ibu mengetahui anak Ibu mengonsumsi barang terlarang? Apakah Ibu datang ke kepolisian dan menyetujui rekomendasi rehabilitasi ke Ultra?”

Pesan terkirim dan terbaca (centang dua), namun tidak ada tanggapan sama sekali.

Sabtu, 12 September 2026 — Pukul 12.37 WIB

Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, kembali menghubungi dengan pesan:

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang, Bu. Bagaimana? Apakah Ibu dapat menjawab pertanyaan kami?”

Kali ini pesan hanya berstatus centang satu — dan hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali. Bahkan diduga kuat nomor kontak Asep NS telah diblokir oleh pihak narasumber.

GMOCT: Diduga Ada Pola Pemberitaan yang Disetting Sepihak

Terkait kejadian tersebut, Asep NS menilai adanya indikasi kuat bahwa narasumber tersebut hanya memberikan keterangan kepada satu media saja, yaitu Kupasmerdeka.com, namun menolak memberikan pernyataan maupun dikonfirmasi oleh media lain.

“Kami menduga ini adalah pola yang telah disetting sebelumnya. Narasumber memberikan informasi kepada satu media, lalu ketika media lain berusaha melakukan konfirmasi guna mendapatkan keberimbangan, justru tidak dilayani, tidak direspon, bahkan diduga memblokir. Ini sangat menyimpang dari prinsip jurnalistik yang objektif dan berimbang.”

GMOCT menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang menyudutkan lembaga tertentu — dalam hal ini Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center — wajib dilakukan verifikasi kepada kedua belah pihak sebelum dimuat.

GMOCT Imbau Yayasan Natura Indonesia Ultra Segera Lapor ke Dewan Pers

Menyusul dugaan pemberitaan sepihak tersebut, GMOCT mendesak pihak manajemen Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center untuk:

– Segera melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran prinsip jurnalistik oleh Kupasmerdeka.com
– Menindaklanjuti dugaan adanya pola pengecualian narasumber yang hanya memberikan keterangan kepada satu media
– Menyusun klarifikasi resmi terkait tuduhan pemungutan biaya rawat jalan sebesar Rp5 juta yang diberitakan

Ruang Hak Jawab Dibuka Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan tambahan.

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586762

Team/Red (Penajournalis)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:

#KlarifikasiBerita #YayasanNaturaIndonesiaUltra #PemberitaanSepihak #DewanPers #UU Pers401999 #JurnalistikBerimbang #GMOCT #Penajournalis #KebenaranDanKeadilan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *