LSM Elang Mas Kirim Surat Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa Fanedanu 2020–2025, Kepala Desa Sulit Ditemui, Warga Mengaku Sudah Lama Menderita Ketidaktransparanan ‎

Blog15 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

‎DPC LSM Elang Mas Nias Selatan resmi mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan, pertanggungjawaban, dan penyimpangan Dana Desa periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Surat bernomor 028/SPK/LSM-EM/NISEL/IX/2026 ditandatangani Ketua Harpendik M. Waruwu, S.Pd. dan Sekretaris Feberius Buulolo, diserahkan pada Selasa (16/9/2026) di Telukdalam.

‎Dalam surat tersebut, LSM Elang Mas meminta penjelasan tertulis secara lengkap dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima, meliputi,Kesesuaian perencanaan APBDesa dengan realisasi penggunaan dana 2020–2025,Bukti sah pertanggungjawaban setiap kegiatan,laporan fisik, keuangan, dokumen pendukung lengkap,Kejelasan sisa lebih/kurang penggunaan anggaran (SILPA/SIKPA) beserta peruntukannya,Kesesuaian prosedur pengadaan, penetapan penerima manfaat, dan keterbukaan informasi kepada warga,Hal lain yang diperlukan meluruskan dugaan penyimpangan.

‎Namun saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Fanedanu, terjadi kesulitan. Melalui sambungan WhatsApp, pihak yang bersangkutan beralasan tidak berada di tempat/rumah, sehingga belum dapat memberikan penjelasan apa pun hingga berita ini diturunkan.

‎Kekhawatiran warga semakin menguat. Seorang warga Fanedanu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media.
‎”Masalah ini sebenarnya sudah berlarut-larut. Sejak beliau menjabat, kami merasakan ketidaktransparanan soal pengelolaan anggaran desa dari tahun 2020 sampai 2025. Banyak hal yang tidak jelas ke mana perginya uang desa. Kami berharap dengan adanya LSM Elang Mas, hal ini segera diproses secara terbuka, sehingga kami warga akhirnya tahu kebenarannya.”

‎Warga menegaskan bukan bermaksud menuduh tanpa dasar, melainkan kurangnya informasi, laporan yang tidak disampaikan secara terbuka, serta ketiadaan kejelasan fisik kegiatan yang dianggarkan selama bertahun-tahun memicu kecurigaan mendalam.

‎Surat tersebut dilandasi sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah, serta Permendagri dan Permenkeu terkait pengelolaan keuangan dan Dana Desa.

‎”Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang memadai, kami terpaksa melaporkan dugaan ini kepada Camat Somambawa, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh.”

‎Kepala Desa Fanedanu diminta menyambut baik upaya klarifikasi ini bukan untuk menutup-nutupi, melainkan untuk membuktikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan jujur dan transparan. Menghindar atau tidak merespons justru semakin memperkuat dugaan publik.

‎Masyarakat berhak mengetahui,Berapa total Dana Desa yang diterima selama 2020–2025,Di mana bukti fisik setiap kegiatan yang dianggarkan,Di mana laporan pertanggungjawaban yang dibagikan kepada warga,Ke mana sisa anggaran digunakan?

‎Transparansi bukan permintaan itu kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan desa. Diam dan menghindar bukan jawaban. Warga Fanedanu sudah menunggu terlalu lama. LSM Elang Mas akan terus memantau perkembangan klarifikasi ini hingga tercapai kejelasan yang memuaskan publik.

‎Berita ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Fanedanu untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

 

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *