Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB: Gakkum Kementerian Kehutanan Periksa Perusahaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Hukum/Kriminal11 Dilihat

Bongkar perkara.com KUNINGAN/PEKALONGAN — Minggu, 13 September 2026 — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Agung Sulistio, memberikan apresiasi kepada Kaper SBI Jawa Tengah, Dudung Nurfalah, serta Kabiro SBI Kuningan, Dadan Sudrajat, atas kontribusi dalam membantu mengungkap dan menelusuri informasi terkait dugaan peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat.

Penelusuran tersebut dilakukan bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dengan menyasar sejumlah titik yang berkaitan dengan dugaan rantai perolehan dan distribusi getah pinus. Penelusuran lapangan dinilai penting untuk mengurai secara utuh asal-usul material, proses penyadapan, pengumpulan, penampungan, pengangkutan hingga dugaan distribusinya kepada pihak penerima.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, getah pinus tersebut diduga masuk ke sebuah tempat penampungan yang disebut berkaitan dengan pihak bernama Mandarin, sebelum kemudian bergerak menuju pihak penerima hingga mengarah ke PT EMB di wilayah Pekalongan. Perusahaan tersebut dalam informasi yang beredar disebut berkaitan dengan pemilik bernama Muhib. Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan bagian dari penelusuran dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan ataupun kesalahan hukum pihak tertentu sebelum adanya pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Langkah penanganan perkara kemudian berlanjut pada Sabtu, 12 September 2026, ketika Tim Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan langsung di PT EMB, Pekalongan. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan unsur SBI, LPK-RI, Squad Nusantara (SN), dan GMOCT sebagai bagian dari upaya mengawal proses penanganan perkara agar berlangsung transparan, objektif, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agung Sulistio menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan getah pinus, melainkan bagaimana aparat dapat mengurai seluruh mata rantai peredarannya. Menurutnya, penelusuran harus mampu menjawab dari mana getah tersebut diperoleh, siapa yang mengumpulkan, siapa yang mengangkut, siapa yang menampung, serta kepada siapa material tersebut akhirnya diserahkan.

«“Kami mengapresiasi Kaper SBI Jateng Dudung Nurfalah dan Kabiro SBI Kuningan Dadan Sudrajat yang telah membantu membuka informasi serta menghubungkan temuan lapangan dengan proses penegakan hukum. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti,” ujar Agung Sulistio.»

Menurut Agung, apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti nantinya membuktikan adanya pengambilan hasil hutan secara melawan hukum dari kawasan konservasi, maka setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam rantai tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan ketentuan hukum yang berlaku. SBI, LPK-RI, SN, dan GMOCT menyatakan siap mengawal perkembangan perkara, sekaligus menghormati kewenangan Gakkum Kementerian Kehutanan dalam melakukan pemeriksaan, penyelidikan, maupun menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena persoalannya tidak berhenti pada lokasi penyadapan. Jejak dari sumber getah, tempat penampungan, jalur pengangkutan hingga pihak penerima akhir perlu dibuka secara terang berdasarkan bukti. Dokumen asal-usul barang, keterangan saksi, pemeriksaan fisik, catatan transaksi, serta alat bukti lainnya menjadi bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

SBI, LPK-RI, SN, dan GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut secara profesional, kritis, dan berimbang. Pengawalan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan setiap informasi dan temuan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga diperoleh kejelasan mengenai status hukum masing-masing pihak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *