Jejak Getah Pinus Diduga Ilegal dari TNGC Mengarah ke PT EMB — Gakkum Kementerian Kehutanan Lakukan Pemeriksaan, SBI–LPK-RI–SN–GMOCT Siap Kawal

Hukum/Kriminal22 Dilihat

Bongkar perkara.com KUNINGAN/PEKALONGAN (GMOCT) Minggu, 13 September 2026 — Penelusuran dugaan peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat, terus berlanjut hingga ke Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), juga Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, memberikan apresiasi kepada Kaper SBI Jawa Tengah, Dudung Nurfalah, serta Kabiro SBI Kuningan, Dadan Sudrajat, atas kontribusi dalam membantu mengungkap dan menelusuri informasi terkait dugaan rantai distribusi getah pinus tersebut.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSBI.com.

Penelusuran dari Sumber hingga Penerima Akhir

Penelusuran dilakukan bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, menyasar sejumlah titik yang berkaitan dengan dugaan rantai perolehan dan distribusi getah pinus — mulai dari lokasi penyadapan, pengumpulan, penampungan, pengangkutan, hingga dugaan distribusi kepada pihak penerima.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, getah pinus tersebut diduga masuk ke sebuah tempat penampungan yang disebut berkaitan dengan pihak bernama Mandarin, sebelum kemudian bergerak menuju pihak penerima hingga mengarah ke PT EMB di wilayah Pekalongan. Perusahaan tersebut dalam informasi yang beredar disebut berkaitan dengan pemilik bernama Muhib.

Perlu ditegaskan: Informasi tersebut masih merupakan bagian dari penelusuran dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan ataupun kesalahan hukum pihak tertentu sebelum adanya pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Sabtu, 12 September — Gakkum Kementerian Kehutanan Periksa PT EMB

Langkah penanganan perkara berlanjut pada Sabtu, 12 September 2026, ketika Tim Gakkum Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan langsung di PT EMB, Pekalongan. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan unsur SBI, LPK-RI, Squad Nusantara (SN), dan GMOCT sebagai bagian dari upaya mengawal proses penanganan perkara agar berlangsung transparan, objektif, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agung Sulistio: Telusuri Seluruh Mata Rantai — Bukan Hanya Penyadap

Agung Sulistio menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan getah pinus, melainkan bagaimana aparat dapat mengurai seluruh mata rantai peredarannya:

“Kami mengapresiasi Kaper SBI Jateng Dudung Nurfalah dan Kabiro SBI Kuningan Dadan Sudrajat yang telah membantu membuka informasi serta menghubungkan temuan lapangan dengan proses penegakan hukum. Penelusuran harus mampu menjawab dari mana getah tersebut diperoleh, siapa yang mengumpulkan, mengangkut, menampung, serta kepada siapa material tersebut akhirnya diserahkan. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti.”

Apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti nantinya membuktikan adanya pengambilan hasil hutan secara melawan hukum dari kawasan konservasi, maka setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam rantai tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen & Transaksi Kunci untuk Pembuktian

Perkara ini menjadi perhatian karena persoalannya tidak berhenti pada lokasi penyadapan. Dokumen asal-usul barang, keterangan saksi, pemeriksaan fisik, catatan transaksi, serta alat bukti lainnya menjadi bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

SBI, LPK-RI, SN, dan GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut secara profesional, kritis, dan berimbang — bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan setiap informasi dan temuan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga diperoleh kejelasan mengenai status hukum masing-masing pihak.

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Team/Red (KabarSBI)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:

#TNGC #GetahPinus #GakkumKehutanan #PTEMB #Kuningan #Pekalongan #PenegakanHukumHutan #KonservasiAlam #SBI #LPKRI #SquadNusantara #GMOCT #RantaiPasok #Lingkungan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *