Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

Bongkar perkara.com KLATEN — Kasus dugaan perusakan dan pencurian alat berat milik Sri Lestari, pemilik cruser MJS 06, berujung pada kejanggalan penanganan hukum di Polres Klaten. Pelaku bernama Wendra sempat tertangkap tangan di lokasi kejadian, namun justru dilepaskan, sementara pemilik yang mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar malah dibujuk menjadi saksi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

Tertangkap Tangan, Tetap Menolak & Menghujat Pemilik

Bermula saat Wendra terindikasi merusak dan mengambil barang milik MJS 06 di lokasi. Pihak pemilik, Bayan, dan suami pemilik telah memperingatkan untuk menghentikan perbuatan tersebut, namun Wendra tetap tidak mengindahkan peringatan, justru menghujat pemilik. Baru setelah azan lewat pukul 12.00, perbuatan itu berhenti. Massa kemudian melakukan negosiasi hingga pukul 15.00, sebelum pihak kepolisian dari Polsek setempat membawa Wendra beserta dua unit mobil bermuatan barang hasil perusakan ke Polres Klaten.

Sebelum berangkat ke Polres, Fredi — salah satu karyawan MJS — sempat menghubungi pemilik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Wendra. Namun Wendra menolak, dan justru ingin menunjukkan “kebenaran” di kepolisian. Padahal pemilik sedang berada di luar kota dan butuh waktu sekitar 30 jam untuk tiba di Klaten.

Dilepaskan Tanpa Proses Hukum, Bukti Dianggap Lemah

Saat pemilik tiba, Wendra ternyata sudah dilepaskan oleh Polres Klaten. Alasannya: 4 orang saksi dan bukti dua mobil bermuatan hasil perusakan dinilai tidak kuat dan tidak mewakili Wendra sebagai pelaku. Semua barang bukti pun dikembalikan.

Pada Rabu, 2 September 2026, pemilik datang ke Polres didampingi pengacara untuk membuat Laporan Polisi (LP). Namun laporan tidak dibuatkan, dengan alasan Wendra justru dianggap sebagai korban.

Kamis berikutnya, pemilik kembali ke Polres dan menuntut agar Wendra segera ditangkap, karena pelaku perusakan sudah membawa barang-barang milik MJS keluar dari lokasi dan dibawa ke pool miliknya. Namun hingga Jumat, penyidik justru membujuk pemilik agar mau menjadi saksi untuk Wendra dalam kasus dugaan penipuan.

Sri Lestari Menolak: “Mengapa Saya Harus Menjadi Saksi Pencuri?”

Pemilik cruser MJS 06, Sri Lestari, tegas menolak permintaan penyidik tersebut.

“Kerugian saya kurang lebih Rp2 miliar, kenapa harus menjadi saksi pencuri? Ada yang tidak beres dengan pernyataan penyidik tersebut.” — Sri Lestari

Ia tetap mempertahankan laporan atas perusakan dan pencurian yang dilakukan Wendra. Bukti-bukti sudah jelas: barang-barang milik MJS dipindahkan ke lokasi Wendra menggunakan dua truk, barang yang tertinggal dalam kondisi rusak parah dan berantakan. Saksi-saksi pun ada: 1 karyawan, 1 perangkat desa, 2 warga sekitar, serta 3 anggota Polsek setempat yang menyaksikan kejadian.

Tuntutan: Kedepankan Fakta, Bukan Rekayasa

Sri Lestari mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Seolah-olah terjadi rekayasa — pelaku perusakan dan pencurian justru dianggap korban, sementara pemilik yang dirugikan diminta menjadi saksi. Ia menuntut Polres Klaten mengedepankan fakta, bukan rekayasa.

Selain itu, alat-alat yang diduga digunakan untuk merusak — kendaraan yang dipakai, tabung-tabung gas, gerinda, dan peralatan lainnya — seharusnya juga diamankan dan disimpan di Polres sebagai barang bukti, namun hal tersebut tampaknya belum dilakukan.

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Tim/Red: Penajournalis.com / GMOCT
Editor:

#PerusakanAlatBerat #Pencurian #KasusHukumKlaten #SriLestari #MJS06 #Wendra #PolresKlaten #GMOCT #Penajournalis #HakJawab

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *