Dua Bulan Tanpa Kabar, Konfirmasi Diabaikan  Forwaka Soroti Kinerja Kejari Nias Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dinas Pertanian

Blog37 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

‎Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran fiktif senilai Rp100.040.000 di Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, yang dilayangkan oleh LSM Elang Mas Nias Selatan sejak 1 Juli 2026 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Bahkan, pihak Kejari dinilai menutup diri dari konfirmasi awak media, memicu kritik tajam dari Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Nias Selatan.

‎Laporan pengaduan (Lapdu) yang diajukan LSM Elang Mas menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran “Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan” Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp100.040.000, yang diduga fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan.

‎Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut sudah berumur lebih dari dua bulan, namun belum ada kejelasan status penanganannya. Awak media Elangmasnews.com berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara, Rabu, 19 Agustus 2026 Konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando, S.H. melalui pesan WhatsApp ,Tidak ditanggapi.

‎Senin, 31 Agustus 2026 Konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. melalui pesan WhatsApp, Tidak memberikan tanggapan.

‎Baik Kasi Intel maupun Kajari memilih diam dan bungkam, tidak memberikan informasi apa pun terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut kepada awak media maupun pelapor.




‎Menanggapi sikap pihak Kejari yang tidak merespons pengaduan maupun konfirmasi, Superman Wau, S.Pd., Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Forum Wartawan Kejaksaan (Humas Forwaka) Nias Selatan, menyampaikan kritik tajam.

‎”Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan kinerja Aparat Penegak Hukum di Kejari Nias Selatan? Kalau pengaduan dugaan korupsinya hanya Rp100 juta saja, tapi tak ada tindak lanjutnya hingga sekarang, ujar Superman Wau dengan kesal kepada Elangmasnews.com, Sabtu (12/09/2026).

‎Lebih lanjut, Wau menjelaskan bahwa merespons pengaduan masyarakat bukan sekadar kebijakan internal, melainkan kewajiban hukum dan syarat mutlak transparansi lembaga peradilan, dengan alasan krusial berikut.

‎Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Merespon laporan adalah langkah awal pemenuhan hak tersebut.

‎Aparat terikat kewajiban memberikan transparansi terkait perkembangan perkara  termasuk penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) agar pelapor mengetahui kejelasan status laporannya.

‎Respon yang cepat dan jelas membuktikan hukum bekerja secara profesional, sekaligus mengikis persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja aparat.

‎Ketika masyarakat merasa aduannya didengar dan diproses, mereka cenderung mempercayakan penyelesaian kepada jalur hukum resmi dibanding mengambil tindakan sendiri.
‎Pengaduan masyarakat berfungsi sebagai pengawasan eksternal. Merespon aduan membantu institusi mendeteksi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang di internal mereka.

‎Feberius Bu’ulolo, Sekretaris LSM Elang Mas Nias Selatan, mengonfirmasi kepada Elangmasnews.com pada Jumat (12/09/2026) bahwa hingga kini pihaknya sama sekali belum menerima informasi perkembangan apa pun, baik secara lisan maupun tertulis dari Kejari Nias Selatan:

‎”Lapdu itu sudah lebih dua bulan hingga sekarang, dan belum ada informasi perkembangannya, baik secara lisan maupun secara tertulis.”tegas Feberius Bu’ulolo.

‎Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi perhatian publik Nias Selatan maupun masyarakat luas,Mengapa laporan dugaan korupsi anggaran negara tidak segera ditindaklanjuti,Mengapa Kejari Nias Selatan menutup diri dari konfirmasi awak media dan pelapor,Di mana kepastian hukum dan transparansi yang dijamin undang-undang,Apakah ada hambatan atau intervensi yang membuat penanganan perkara terhenti.

‎Masyarakat luas menuntut Kejari Nias Selatan untuk,Memberikan tanggapan resmi dan transparan terkait status laporan pengaduan,Segera menerbitkan SP2HP kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,Menjelaskan secara terbuka alasan keterlambatan penanganan perkara.Menjamin tidak ada pelindungan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Keterbukaan adalah nyawa kepercayaan publik. Ketika lembaga penegak hukum saja bungkam terhadap pengaduan masyarakat, maka yang dirugikan bukan hanya pelapor,melainkan seluruh sistem keadilan di daerah tersebut. Rp100 juta bukan angka kecil bagi anggaran daerah, dan setiap rupiah uang rakyat berhak dipertanggungjawabkan secara terbuka.

‎Berita ini akan terus dipantau perkembangannya. Redaksi Elangmasnews.com menantikan tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, serta langkah konkret demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Nias Selatan.

Dilansir:Dari Media Elang Masnews.com

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *