Dana Miliaran Menguap, Balai Desa Mangkrak Kades Hiliorahua Tasua Tidak Bisa Menunjukan Bukti

Blog50 Dilihat

Sumatra Utara – Bongkarperkara.com

Ketidakterbukaan pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan Desa Hiliorahua Tasua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejak menjabat sebagai Penjabat lalu definitif mulai tahun 2019, Kepala Desa Edison Hulu,dinilai mengelola anggaran dan mengangkat perangkat desa tanpa keterbukaan yang memadai.

‎Menurut Warga nya Sebelum efisiensi, Dana Desa di desa ini mencapai lebih dari Rp900 juta hingga mendekati Rp1 miliar per tahun. Namun warga menyatakan tidak pernah mendapat kejelasan arah penggunaannya,Baik  papan informasi kegiatan nyaris tidak ditemukan, dan pertanyaan warga ke kantor desa tak memperoleh tanggapan yang memuaskan Ujar Medison Tafonao Kepada Awak Media.

Gambar Ruangan Balai Desa, Hiliorahua Tasua Kecamatan Somambawa,

‎Lebih Lanjut Nya Lagi Menyampaikan Dalam Musyawarah Desa (Musdes) Mei 2025, disepakati anggaran Rp200 juta untuk penanganan jalan/semenisasi lebar 1 meter, panjang 300 meter. Hingga kini, warga menyatakan tidak melihat tanda pelaksanaan fisik di lokasi, Pembangunan Balai Desa yang direncanakan sejak 2020 belum tuntas dan tidak difungsikan,Pada 2025, persoalan dilaporkan ke Kecamatan. Di hadapan Camat Somambawa, Kepala Desa berjanji tertulis menyelesaikan Balai Desa dan mengangkat perangkat sesuai prosedur warga menilai janji itu belum ditepati Tegas Medison.

‎Pengangkatan perangkat desa dinilai sepihak tanpa penjaringan terbuka,adik kandung diangkat sebagai Kasi Pemerintahan saat berada di luar Pulau Nias, digantikan kerabat dekat yang sebelumnya Kepala Dusun, lalu dipindahkan jadi Bendahara Keuangan tanpa uji kompetensi satu keluarga besar menduduki minimal 4 posisi penting sekaligus; Sekretaris Desa diangkat dari TPK Perencanaan tanpa seleksi terbuka.

‎Menanggapi hal tersebut, Awak Media Melakukan Konfirmasi Resmi Kepada Edison Hulu, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 September 2026, menyatakan.

‎”Beberapa hal yang ditanyakan tidak benar. Salah satunya soal penjaringan aparat desa  kami sudah lakukan dengan memasang pengumuman, papan pengumuman itu masih ada dipasang di dinding kantor desa sampai sekarang belum dilepas. Terkait jalan yang dikatakan lebar 1 meter panjang 300 meter, sudah terjadi pemotongan anggaran akibat keluarnya PMK No. 81 tahun lalu, sehingga kurang lebih Rp400 juta tidak dicairkan, itulah sebabnya tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya.”

‎Warga yang juga Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih menyatakan tetap menuntut bukti nyata Jika papan pengumuman penjaringan masih ada, silakan tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat  kapan dipasang, siapa pesertanya, dan berapa orang yang mengikuti seleksi,Terkait jalan Rp200 juta, kami tidak menampik adanya aturan baru. Yang kami tanyakan di mana laporan realisasinya, Apakah sudah mulai dipasang batu atau semen, Jika hanya Rp400 juta yang tidak keluar, mengapa tidak ada bagian fisik yang terlihat sama sekali Jelas Medison Tafonao

‎Kami tidak menuduh tanpa alasan. Yang kami minta sederhana bukti tertulis, foto kegiatan, dan keterbukaan yang nyata  bukan sekadar jawaban lewat pesan singkat.”

‎Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan rinci beserta dokumen pendukung dari Kepala Desa maupun pihak Kecamatan Somambawa.

 

Liputan :Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *