Viral Curi Tujuh Karung Beras di Banda Aceh, Pelaku Dibekuk Polisi di Aceh Selatan | BONGKAR ‘Perkara.com

Berita, Daerah, TNI/Polri21 Dilihat

BREAKING NEWS

Viral Curi Tujuh Karung Beras di Banda Aceh, Pelaku Dibekuk Polisi di Aceh Selatan

BONGKAR’Perkara.com | 10 Agustus 2026 | BANDA ACEH — Aksi pencurian tujuh karung beras di sebuah toko grosir di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sempat viral di media sosial, akhirnya menemui titik terang. Terduga pelaku berinisial RWN (34), warga Aceh Barat, berhasil diamankan polisi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

RWN diamankan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari, setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam memburu terduga pelaku yang diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah melakukan pencurian di Toko Grosir UD. Zaffira Jaya, Gampong Lamdom.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan tersebut.“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” ujar AKP Jufri.

Berawal dari Pura-Pura Menjadi Pembeli
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku mendatangi Toko Grosir UD. Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5581 EBA.

RWN diduga berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan harga sejumlah jenis beras kepada pemilik toko.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku kemudian mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima dan meletakkannya di sepeda motor yang digunakannya.

Setelah itu, terduga pelaku kembali berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36).
Pada saat bersamaan, korban didatangi pelanggan lain yang hendak berbelanja. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan RWN untuk meninggalkan lokasi dengan membawa tujuh karung beras menggunakan sepeda motornya.

“Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor, terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban sedang melayani pelanggan lainnya, terduga pelaku kemudian melarikan diri,” jelas AKP Jufri.

Polisi Telusuri Pelarian hingga Aceh SelatanAtas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Lueng Bata. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tanggal 5 Agustus 2026.
Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Pencarian tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Polisi juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Polres di wilayah Polda Aceh.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RWN diduga bergerak dari wilayah Aceh Barat menuju Kabupaten Aceh Selatan.
Informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku serta identitas kendaraan yang digunakan kemudian disampaikan kepada Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Gerak cepat dilakukan personel Satreskrim Polres Aceh Selatan. Petugas yang telah bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga pelaku sesuai informasi yang diterima dari Polsek Lueng Bata.

“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Jufri.

Diduga Bukan Aksi Pertama
Dalam proses pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh informasi bahwa RWN diduga tidak hanya melakukan pencurian di UD. Zaffira Jaya.

Berdasarkan hasil interogasi personel, terduga pelaku diduga pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah kawasan di Banda Aceh dan sekitarnya, di antaranya Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng hingga Batoh.

Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah kejadian lainnya.

Saat ini, RWN beserta sepeda motor yang digunakan telah diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RWN dijerat dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pemilik usaha dan toko grosir, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian yang memanfaatkan kelengahan saat toko sedang melayani pelanggan.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan terduga pelaku dengan sejumlah kasus pencurian lainnya guna mengungkap fakta secara utuh berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

(Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *