Nias Utara – Bongkarperkara.com
Kualitas penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Tuhemberua, Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan serius. Sejak dimulainya kerja sama dengan penyelenggara dapur SPPG, masalah kelayakan makanan dilaporkan terjadi tiga kali berturut-turut. Kepala Sekolah Yunifati Gea, S.Pd., mengancam akan menghentikan kerja sama serta melaporkan pihak terkait ke instansi berwenang jika hal serupa kembali terulang.
Kasus pertama,Lauk ikan lele disajikan berbau busuk dan dinilai tidak layak dikonsumsi.
Kasus kedua,Sayuran yang disalurkan sudah basi dan tidak dapat dimakan.
Kasus ketiga, Jumat 14 Agustus 2026: Terekam dalam rekaman yang tersebar, buah naga yang disajikan diduga tidak segar dan tidak layak, memicu kekhawatiran di kalangan pendidik maupun peserta didik.
Masalah pertama kali disampaikan oleh salah satu guru melalui grup komunikasi sekolah pada hari kejadian. Karena kesibukan, Yunifati baru membaca pesan tersebut pada hari Minggu, lalu langsung mengonfirmasi hal itu kepada Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea.
“Beliau berjanji hal seperti itu tidak akan terulang kembali. Namun saya tegaskan: ini sudah ketiga kalinya terjadi. Jika sampai terjadi keempat kalinya, saya bersama seluruh dewan guru akan menyebarkannya secara luas di media sosial,” tegas Yunifati di ruang guru sekolah tersebut pada 18 Agustus 2026.
Kepala SPPG memohon agar peristiwa ini tidak disebarkan secara luas, serta meminta pihak sekolah untuk segera melapor jika ada masalah agar makanan dapat diganti saat itu juga. Kepala Sekolah menanggapi: “Bagaimana mungkin bisa langsung diganti saat itu juga, Pak?” Yunifati kembali menegaskan bahwa jika masalah terulang, pihak sekolah akan memutus kerja sama dan melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
” Ketika dihubungi melalui pesan singkat, Koordinator Wilayah SPPG Desman Harefa menyarankan awak media mengonfirmasi langsung kepada Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea dan menyampaikan nomor kontaknya. Terkait hal ini Desman menyatakan.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak KPPG dan kita sedang menunggu hasil laporan serta bukti validitas.”
Saat ditanya mengenai dampak bagi siswa, Desman menjawab: “Kita tunggu validitas laporannya dulu ya, Bang,” kemudian mengakhiri pembicaraan dengan alasan memiliki urusan keluarga.
Hingga berita ini disusun, upaya awak media mendapatkan tanggapan langsung dari Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea melalui pesan maupun panggilan telepon belum mendapatkan jawaban.
Pemberitaan ini merujuk pada peraturan yang berlaku:
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis Pasal 14 ayat (1) menyatakan makanan harus memenuhi standar keamanan pangan, gizi, dan kebersihan; ayat (2) menegaskan penyelenggara dilarang menyalurkan makanan yang tidak layak atau berbahaya bagi kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Pasal 10 dan 16 menjamin hak atas pangan yang aman dan bermutu; pelanggaran ketentuan keamanan pangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 135–140.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pasal 4 ayat (4) menyatakan pendidikan diselenggarakan dengan menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik.
Pemberitaan disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4: disajikan berimbang, akurat, dan memberikan kesamaan hak jawab bagi pihak terkait.
Harapan Masyarakat Memperhatikan tiga kali kejadian berturut-turut, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah
Melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi dapur penyelenggara SPPG.
Memeriksa menyeluruh kualitas bahan baku, cara pengolahan, penyimpanan, serta kebersihan tempat pengolahan makanan.
Memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga penghentian operasional jika terbukti berulang kali melanggar.
Menyampaikan tanggapan resmi serta langkah perbaikan yang akan diambil.
Berita ini akan diperbarui jika terdapat tanggapan resmi dari pihak Kepala SPPG, Koordinator Wilayah, maupun instansi terkait.
Liputan :Atta.Zega








