Dapur MBG Tuhemberua Menolak Tanggapi Dugaan Makanan Tidak Layak, Awak Media Dihalangi dengan Alasan Pakaian

Blog13 Dilihat

Nias Utara – Bongkarperkara.com

Awak media melakukan upaya konfirmasi langsung ke lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tuhemberua, yang beralamat di Dusun 2 RT 05 RW 04 Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, terkait dugaan penyaluran makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Tuhemberua. Namun, Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea menolak memberikan tanggapan dengan alasan pakaian awak media dinilai tidak layak, yakni mengenakan celana pendek.

 

Pada Rabu, 19 Agustus 2026, awak media datang ke lokasi dapur SPPG Tuhemberua, memperkenalkan diri secara jelas, menyebutkan identitas media, serta menandatangani buku tamu sesuai prosedur yang berlaku. Tujuan kedatangan adalah untuk melakukan konfirmasi langsung dan memberikan hak jawab kepada Kepala SPPG terkait tiga kali berturut-turut makanan diduga tidak layak disalurkan ke SMAN 1 Tuhemberua,ikan lele berbau busuk, sayur basi, dan buah naga mengandung ulat/belatung.

 

Namun, Pasrah Jaya Gea menolak memberikan tanggapan dengan alasan: “Pakaian yang dikenakan tidak layak, terlebih lagi mengenakan celana pendek.”

 

 

Setelah penolakan secara langsung di lokasi, awak media mengirimkan pesan konfirmasi resmi melalui WhatsApp pada hari yang sama, mencantumkan secara rinci poin-poin yang memerlukan penjelasan, antara lain.

 

Apakah benar penolakan konfirmasi hanya karena awak media mengenakan celana pendek? Apakah ada aturan tertulis terkait pakaian awak media di lokasi SPPG?

Apakah dibenarkan tiga kejadian makanan tidak layak, ikan lele berbau busuk, sayur basi, buah naga mengandung ulat/belatung, yang disampaikan Kepala Sekolah SMAN 1 Tuhemberua?

Apa penyebab makanan tidak layak tetap disalurkan, dan langkah perbaikan apa yang telah dilakukan?

Mengapa menolak memberikan hak jawab atas dugaan pelanggaran keamanan pangan yang menyangkut kesehatan ratusan siswa, padahal program ini dibiayai dari uang rakyat?

 

Pesan tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan maupun Kode Etik Jurnalistik yang membatasi awak media menjalankan tugas di ruang publik berdasarkan jenis pakaian. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menjamin kebebasan pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Awak media memberikan batas waktu 1×24 jam untuk tanggapan.

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan maupun jawaban yang diterima dari Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea.

Awak media menegaskan bahwa lokasi dapur SPPG Tuhemberua merupakan ruang publik yang dibiayai negara. Seorang jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalistik kapan saja dan di mana saja, selama identitas jelas dan sopan. Menolak konfirmasi dengan alasan pakaian justru dapat dianggap sebagai upaya menghindari transparansi dan pertanggungjawaban publik, terutama ketika berkaitan dengan dugaan pelanggaran keamanan pangan yang menyangkut kesehatan anak-anak sekolah.

 

 

Perpres No. 83 Tahun 2025  Pasal 14: Makanan harus aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Penyelenggara wajib menjamin kualitas dan keamanan pangan.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Pasal 10 & 16: Setiap orang berhak atas pangan yang aman dan bermutu. Pangan yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers  Pasal 4: Pers bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar.

Kode Etik Jurnalistik -Pasal 1 dan  2 Jurnalis mencari kebenaran dan menyampaikan fakta secara berimbang. Tidak ada ketentuan yang membatasi tugas jurnalistik berdasarkan jenis pakaian.

Menolak memberikan tanggapan justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi. Oleh karena itu, diharapkan pihak Badan Gizi Nasional, Pemkab Nias Utara, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan segera.

 

Melakukan inspeksi mendadak ke dapur SPPG Tuhemberua

​Meminta klarifikasi resmi secara tertulis dari Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea.

​Memeriksa kelayakan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, dan kebersihan dapur;

​Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar ketentuan keamanan pangan secara berulang-ulang.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan dari Kepala SPPG, Korwil SPPG, maupun instansi terkait.

 

Sumber: Atta Zega

Penulis :FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *