Bahaya Besar! Intervensi Kekuasaan ke Perbankan Bisa Hancurkan Independensi Bank

Hukum/Kriminal29 Dilihat

Bongkar perkara.com Jakarta

Kamis.27/08/2026

Pengamat Politik Samuel F. Silaen menilai persoalan serius dalam kehidupan bernegara bukan hanya ketika sebuah aturan dilanggar, melainkan ketika pelanggaran terhadap aturan mulai dianggap sebagai sesuatu yang normal. Pada titik itulah hukum kehilangan daya cegah, institusi kehilangan keberanian, dan kekuasaan berpotensi bergerak melampaui batas kewenangannya.

Dalam wawancara dengan awak media, Kamis (27/8/2026), Silaen menegaskan bahwa dugaan mudahnya institusi perbankan dipengaruhi atau ditekan oleh pejabat yang memiliki kekuasaan harus dilihat sebagai persoalan serius dalam perspektif negara hukum, tata kelola pemerintahan, dan independensi lembaga keuangan.
Menurutnya, pejabat negara memiliki kewenangan karena diberikan oleh hukum, bukan karena dirinya berada di atas hukum.

“Pejabat negara bukanlah hukum. Pejabat negara adalah pemegang kewenangan yang dibatasi oleh hukum. Ketika kewenangan dipakai seolah-olah dirinya adalah hukum, di situlah negara hukum mulai mengalami kerusakan,” tegas Silaen.

Perbankan Bukan Milik Kekuasaan
Silaen menjelaskan, sektor perbankan memiliki posisi strategis karena menyangkut kepercayaan masyarakat, stabilitas sistem keuangan, dan pengelolaan dana publik maupun privat. Regulasi OJK menempatkan independensi sebagai salah satu prinsip utama tata kelola bank, yang berarti pengelolaan bank harus dilakukan secara mandiri, profesional, serta bebas dari benturan kepentingan dan tekanan pihak mana pun.

“Apabila terdapat tekanan eksternal terhadap keputusan perbankan apalagi jika berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan politik atau jabatan negara persoalannya tidak boleh semata-mata dilihat sebagai urusan internal bank.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah keputusan tersebut lahir dari prosedur hukum dan analisis profesional, atau karena adanya tekanan kekuasaan?” ujarnya.

Jika keputusan perbankan dapat berubah hanya karena seseorang mempunyai jabatan, maka yang terancam bukan hanya independensi bank, tetapi juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Pembiaran Lebih Berbahaya dari Intervensi
Silaen melihat satu penyebab yang jauh lebih berbahaya daripada keberanian seorang pejabat melakukan intervensi, yakni pembiaran terhadap pelanggaran sebelumnya. Pola tersebut berlangsung secara bertahap:

Pelanggaran kecil tidak ditindak, kemudian dicari pembenaran, dianggap biasa, hingga pelanggaran berikutnya menjadi lebih berani. Pada akhirnya institusi kehilangan daya tawar dan kekuasaan semakin dominan.

“Inilah yang kemudian melahirkan apa yang secara politik disebut sebagai normalisasi penyimpangan. Pada awalnya mungkin hanya berupa permintaan khusus, kemudian berubah menjadi tekanan, instruksi, kebiasaan, hingga pihak yang seharusnya mengawasi justru merasa bahwa menolak kehendak kekuasaan merupakan sesuatu yang berbahaya,” jelasnya.

Administrasi Jangan Jadi Alat Legitimasi
Silaen mengingatkan, masalah menjadi semakin serius apabila setiap dugaan pelanggaran selalu dicari jalan keluar melalui alasan administratif. Administrasi penting dalam negara hukum, namun tidak boleh digunakan untuk menghapus substansi persoalan.

“Jika sebuah tindakan secara substansial bermasalah, kemudian prosedurnya diubah atau dicari celah administratif agar terlihat seolah-olah sah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legalisasi terhadap penyimpangan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan substantif. Sebuah keputusan dapat saja tampak memenuhi dokumen administratif, tetapi tetap harus diuji dari aspek kewenangan, konflik kepentingan, proses pengambilan keputusan, kepentingan publik, dan kesesuaiannya dengan hukum. POJK Nomor 17 Tahun 2023 sendiri menempatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai prinsip dasar tata kelola bank.
Ketika Pejabat Merasa “Saya Adalah Hukum”
Menurut Silaen, persoalan terbesar muncul ketika kekuasaan mengalami perubahan mentalitas, dari “saya diberi kewenangan oleh hukum” menjadi “karena saya berkuasa, maka apa yang saya lakukan pasti benar.”

“Ini merupakan titik berbahaya dalam demokrasi. Sebab negara hukum dibangun justru untuk memastikan bahwa tidak ada manusia yang berada di atas hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa OJK dan Bank Indonesia secara kelembagaan telah dirancang sebagai lembaga independen. Persoalannya bukan semata-mata apakah aturan itu ada, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Pembiaran Menciptakan Efek Contoh
Silaen berpandangan bahwa pembiaran jauh lebih berbahaya daripada satu pelanggaran yang langsung terbongkar dan dihukum.

Hukuman menciptakan efek jera, sedangkan pembiaran menciptakan efek contoh.

“Ketika seseorang melihat pelanggaran dilakukan tanpa konsekuensi, ia belajar bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Dari sinilah dapat berkembang menjadi pembangkangan yang sistematis, terstruktur, dan semakin masif. Bukan karena semua orang tiba-tiba menjadi jahat, tetapi karena sistem memberikan pesan bahwa pelanggaran memiliki risiko rendah,” ujarnya.

Negara Hukum Harus Berani Mengatakan “Tidak”
Institusi yang sehat, menurut Silaen, bukan institusi yang selalu mengatakan “ya” kepada penguasa. Institusi yang sehat adalah institusi yang mampu mengatakan “tidak” ketika perintah atau tekanan bertentangan dengan hukum.

“Setiap dugaan intervensi terhadap institusi perbankan semestinya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang transparan—bukan diselesaikan dengan kompromi politik atau sekadar pembenaran administratif,” tegasnya.

Bahaya Lebih Besar dari Satu Kasus
Dalam perspektif yang lebih luas, Silaen menekankan bahwa persoalan utamanya bukan hanya siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi korban, melainkan negara macam apa yang sedang dibangun.

“Jika hukum tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terkikis. Jika institusi independen dapat ditekan karena kekuatan politik, maka independensi hanya tinggal tulisan dalam undang-undang.

Jika setiap pelanggaran dapat dicarikan pembenaran administratif, maka hukum perlahan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan,” katanya.

Apabila kondisi itu berlangsung terus-menerus tanpa koreksi, masyarakat akan sampai pada kesimpulan berbahaya: bahwa hukum bukan lagi pengendali kekuasaan, melainkan kekuasaanlah yang menentukan bagaimana hukum harus bekerja.

Silaen menegaskan, demokrasi tidak cukup hanya memiliki pemilu, lembaga negara, undang-undang, dan aparat penegak hukum. Demokrasi membutuhkan keberanian institusional untuk menegakkan batas kekuasaan.

“Perbankan harus tetap profesional. Regulator harus independen. Pejabat harus tunduk pada kewenangannya. Aparat penegak hukum harus bekerja tanpa tebang pilih. Dan setiap pelanggaran harus mendapatkan konsekuensi berdasarkan hukum yang berlaku. Sebab jika pelanggaran terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya satu institusi. Yang rusak adalah budaya hukum negara,” pungkasnya.

Dan ketika budaya hukum telah rusak, kekuasaan tidak lagi bertanya “Apakah tindakan saya sesuai hukum?”, melainkan mulai bertanya “Bagaimana hukum bisa dibuat sesuai dengan tindakan saya?”. Di situlah, menurut Silaen, alarm demokrasi seharusnya berbunyi paling keras.
Penutup.

TIM / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *