Tindak Lanjut Pansus Selesai, Ketua DPRD Tegaskan Tidak Ada HGU di Lahan Konflik Panang

Berita, Boltim, Daerah37 Dilihat
Ketua-DPRD-Boltim-Samsudin-Dama.jpg.
FOTO : Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama

BOLTIM – Menanggapi isu kericuhan serta tudingan masyarakat terkait mandeknya penanganan konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Panang, Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif telah menyelesaikan seluruh rangkaian tugas Panitia Khusus (Pansus) sejak lama dan hasilnya menunjukkan tidak adanya status HGU aktif di lahan yang dikelola oleh PT ASA tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Samsudin guna mengklarifikasi sorotan masyarakat yang menilai DPRD tidak melakukan tindak lanjut atau membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Pansus Sudah Selesai, Data BPN Jadi Acuan

Menurut Samsudin, rekomendasi dan penelusuran Pansus yang saat itu diketuai oleh legislator Pak Repi, telah rampung. Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan data resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), status HGU di wilayah Panang sudah berakhir sejak periode tahun 2008 atau 2010.

“Torang (kami) sudah tindak lanjut dari dulu melalui Pansus. Berdasarkan data resmi di BPN, tidak ada status HGU di situ (Panang). Memang dulu wilayah itu adalah eks-HGU, tetapi kontraknya sudah lama berakhir. Status HGU yang terdata aktif di BPN hanya ada di wilayah lain seperti Lonsiow dan Ranomut,” ujar Samsudin.

Ia juga menambahkan bahwa lahan yang saat ini dibebaskan oleh PT ASA bukanlah tanah HGU aktif milik negara, melainkan lahan yang status kepemilikannya telah beralih menjadi milik perorangan atau masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat resmi. PT ASA sendiri diketahui telah melakukan ganti rugi atau pembayaran langsung kepada para warga pemilik sertifikat tersebut.

DPRD Imbau Warga Gunakan Jalur Hukum

Samsudin menyayangkan adanya penggiringan opini yang menyebut DPRD tidak bekerja. Ia menegaskan fungsi DPRD berada pada ranah pengawasan dan legislasi, bukan sebagai eksekutor atau lembaga peradilan yang memutus sengketa lahan.

Ia pun mengimbau pihak-mana pun yang merasa keberatan atau mengklaim memiliki hak di atas lahan tersebut untuk membuktikannya melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan memaksakan kehendak tanpa dasar.

“Aspirasi masyarakat tentu kami hargai dan kawal, tetapi harus ada dasarnya. Kalau masyarakat punya tanah lalu diserobot tanpa pembebasan, torang (kami) pasti turun tangan paling depan. Tapi kalau menuntut tanpa ada bukti kepemilikan seperti SKPT atau Sertifikat, bagaimana kami mau perjuangkan? Jika ada yang merasa PT ASA salah bayar, silakan gugat dan buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Dampak Investasi dan Pengawasan Tambang

Di sisi lain, Ketua DPRD juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat di daerah. Kehadiran investasi legal seperti PT ASA dinilai memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui land rent, pajak, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai UMR.

Samsudin juga mengkritik adanya standar ganda di masyarakat yang sering kali mempermasalahkan aktivitas tambang legal yang berizin, namun menutup mata terhadap dampak lingkungan dan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal (illegal mining). Meski mendukung investasi, ia memastikan DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar pihak perusahaan tidak bertindak semena-mena.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih terperinci dan valid, DPRD menyarankan media serta masyarakat untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi yang memiliki otoritas penuh terkait status hukum pertanahan, serta pihak Pemerintah Daerah (Pemda) selaku eksekutor kebijakan. (DPRD/Red)

Sekedar informasi : bahwa wartawan media ini akan berusaha menghubungi pihak BPN untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *