Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

Hukum/Kriminal16 Dilihat

Bongkar perkara.com BANDUNG 30 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Penajournalis.com yang tergabung di dalamnya terkait dengan Tepat satu tahun berlalu sejak peristiwa maut saat Pesta Rakyat di Pendopo Kabupaten Garut yang merenggal tiga nyawa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jabar Menggugat (AMPJM) menggelar aksi damai di halaman Markas Polda Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan guna menagih kejelasan atas penanganan perkara yang dinilai masih jalan di tempat.

Koordinator aksi, M.F. Akbar, menegaskan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian sekaligus peringatan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2025 saat rangkaian pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Hingga kini, kata dia, keluarga korban masih menunggu keadilan yang nyata.

“Kami ingin mempertanyakan sejauh mana kemajuan penanganan kasus ini. Sudah setahun berlalu, namun belum ada kabar pasti. Keluarga dan masyarakat berhak tahu,” ujar Akbar.

Sebelum turun ke jalan, pihaknya melakukan penelusuran selama sepekan di Garut dan berdialog langsung dengan keluarga korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Hasilnya, harapan mereka satu: proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.

Aliansi menilai penanganan terasa lambat meski berkas sudah dilimpahkan dari Polres Garut ke Polda Jawa Barat. Padahal penyidik diketahui sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi, namun hingga saat ini belum ada pengumuman kenaikan status perkara. Tragedi itu menewaskan tiga orang, salah satunya anggota Polri, serta melukai puluhan orang yang hingga kini masih ada yang menderita gangguan kesehatan dan trauma mendalam. Diduga kuat peristiwa ini terjadi akibat kelalaian pihak penyelenggara.

AMPJM menegaskan santunan yang telah diserahkan hanyalah wujud tanggung jawab kemanusiaan dan sama sekali tidak menghapus kewajiban menyelesaikan jalur hukum. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan: melanjutkan penanganan perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi, mengusut dugaan keterlambatan penanganan, memberikan kepastian hukum, serta menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu.

Akbar memperingatkan, jika belum ada perkembangan berarti, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan dukungan massa yang jauh lebih besar. Kegiatan berlangsung tertib di bawah pengawalan petugas kepolisian.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

#noviralnojustice
#poldajabar
#pendopogarut
#kdm
#gmoct

Team/Red (Penajournalis.com/Moch Asep)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:Red 1

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *