BREAKING NEWS
DPRK Sabang Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel dan Transparan
Sabang | BONGKAR’Perkara.com | 14 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Sabang, Selasa (14/7/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Sabang Magdalaina, didampingi unsur pimpinan DPRK. Hadir mewakili Pemerintah Kota Sabang, Wakil Wali Kota Sabang Drs. H. Suradji Junus, bersama para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekretariat Daerah, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lembaga keistimewaan Aceh, serta jajaran Sekretariat DPRK Sabang.
Paripurna tersebut menjadi momentum strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mencerminkan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan setiap pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai APBK dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, profesional, dan terbuka kepada masyarakat.
Rangkaian agenda rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRK Sabang terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan pembacaan hasil Badan Musyawarah (Banmus), pembacaan Keputusan DPRK Sabang mengenai persetujuan Raqan, hingga penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Sabang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Sabang, Magdalaina menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBK bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBK menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dan bebas dari praktik penyimpangan.
Seluruh fraksi DPRK Sabang pada prinsipnya menyetujui Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang, namun tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Sabang.
Beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian bersama di antaranya peningkatan kualitas dan efektivitas penyerapan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Sabang, penguatan sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi daerah, peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang tepat sasaran.
Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Sekretariat DPRK membacakan Keputusan DPRK Sabang yang menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Pemerintah Kota Sabang, Wakil Wali Kota Sabang Drs. H. Suradji Junus menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Sabang atas proses pembahasan yang berlangsung secara demokratis, objektif, kritis, dan penuh semangat kemitraan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kritik, saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK merupakan energi positif dan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kolaborasi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat. Sinergi inilah yang akan terus kami jaga demi mewujudkan Sabang yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Suradji Junus.
Dengan disepakatinya Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, DPRK dan Pemerintah Kota Sabang kembali memperlihatkan komitmen bersama dalam memperkuat prinsip akuntabilitas publik, meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Persetujuan tersebut juga menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kota Sabang untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, mengoptimalkan potensi daerah, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Sabang sebagai Gerbang Destinasi Wisata Bahari dan Ujung Barat Indonesia.
-Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno
-Sumber/Rilis/Photo : Kaperwil Wilayah Sabang
-RedaksiDaerah : BONGKAR’Perkara.com










