Disperindagkop Boltim Tegaskan Pangkalan Layani Masyarakat Berdasarkan KTP/KK, Jawaban Soal Penjualan ke Pengecer dan Sanksi Masih Menyisakan Pertanyaan

Berita, Boltim, Daerah7 Dilihat

BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi di pangkalan dilakukan kepada masyarakat dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK), serta dibatasi maksimal dua tabung untuk setiap keluarga.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop Boltim, Imelda Apriyati Mamonto, kepada BongkarPerkara.com, Senin (30/6/2026), usai kunjungan bersama Dinas PTSP, Bagian SDA Setda Boltim, Camat Tutuyan dan Polres Bolaang Mongondow Timur ke salah satu pangkalan LPG.

Menurut Imelda, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pangkalan menjual LPG sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran dilakukan kepada masyarakat menggunakan KTP.

“Hasil temuan bahwa pangkalan yang kami kunjungi menjual sesuai HET, selanjutnya penjualan kepada masyarakat dengan menggunakan KTP,” ujar Imelda.

Menindaklanjuti jawaban tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi adanya informasi dari masyarakat bahwa LPG subsidi masih banyak dijual kembali oleh pengecer atau warung dengan harga berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per tabung.

Menjawab pertanyaan itu, Imelda menjelaskan bahwa pangkalan membatasi penjualan dua tabung untuk setiap keluarga yang membawa KTP atau KK.

Namun saat ditanya mengenai pembelian lebih dari dua tabung, Imelda menyebut hal itu dapat dilayani apabila pembeli membawa KTP atau KK yang berbeda.

“Menurut informasi yang didapat, kalaupun ada yang membeli di atas dua itu dibolehkan oleh pihak pangkalan asalkan membawa KK ataupun KTP yang berbeda. Karena itu juga yang menjadi laporan dari pangkalan ke pihak agen,” jelasnya.

Ketika kembali dikonfirmasi apakah ada batas maksimal pembelian, misalnya lima atau sepuluh tabung, Imelda menjawab bahwa pangkalan melayani sesuai jumlah KK yang dibawa pembeli.

“Kalaupun ada yang membeli lima atau sepuluh mereka layani sesuai dengan KK yang pembeli bawa saat akan membeli,” katanya.

Namun, ketika wartawan mengajukan pertanyaan paling mendasar, yakni apakah pangkalan diperbolehkan menjual LPG subsidi kepada pengecer atau warung untuk dijual kembali, Imelda tidak memberikan jawaban secara tegas.

Begitu pula saat ditanya mengenai sanksi apabila ditemukan pangkalan yang menjual kepada pengecer hanya dengan satu KTP atau KK, ataupun menyalurkan LPG subsidi di luar ketentuan, Imelda hanya menjawab:

“Untuk pangkalan bisa menjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilampirkan dengan KK yang berbeda.”

Jawaban tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit apakah penjualan kepada pengecer diperbolehkan maupun bentuk sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran.

Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, LPG Tabung 3 Kilogram merupakan barang dalam kemasan tertentu yang mendapat subsidi dari negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk diperdagangkan kembali guna memperoleh keuntungan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu, penyaluran LPG bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta berbagai ketentuan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga yang mengatur bahwa pangkalan merupakan penyalur resmi yang wajib mendistribusikan LPG subsidi kepada pengguna yang berhak sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Apabila pangkalan terbukti melanggar ketentuan penyaluran, sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap oleh Pertamina sesuai perjanjian keagenan, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan status sebagai pangkalan.

Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan subsidi yang mengakibatkan kerugian negara atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara terpisah, BongkarPerkara.com juga telah menghubungi Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Boltim, Haryono, untuk meminta penjelasan terkait hasil kunjungan lapangan maupun informasi mengenai dugaan penyaluran LPG subsidi kepada pengecer.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Haryono belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi, apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau klarifikasi tambahan.

(Donal)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *