NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com
Kepala Desa Orlin, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, Elianu Halawa diduga hingga kini masih menjabat sekaligus memegang jabatan baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di SMA Negeri 1 Umbunasi. Kondisi ini dinilai melanggar aturan larangan rangkap jabatan, sementara dugaan penyalahgunaan wewenang juga muncul terkait penarikan Dana Desa Tahap Pertama yang diduga telah dilakukan padahal proses pergantian pimpinan belum tuntas.
Berdasarkan penghimpunan informasi awak media dari beberapa sumber, Camat Umbunasi membenarkan bahwa Elianu Halawa memang telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Meski bersangkutan mengaku telah membuat surat pernyataan pengunduran diri, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemberhentian maupun penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) atau pengganti definitif dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Elianu Halawa membenarkan telah mengajukan surat pengunduran diri namun enggan menjawab secara rinci ketika ditanya siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti atau pejabat sementara memimpin Desa Orlin. “Saya sudah kirim surat pengunduran diri,” jawabnya singkat sebelum menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena dugaan Dana Desa Tahap Pertama tahun berjalan telah ditarik dan dikelola oleh pihak yang bersangkutan, padahal secara administrasi dan hukum proses pemberhentian belum selesai dan belum ada pejabat yang berwenang menggantikan.
Praktik merangkap jabatan sebagai Kepala Desa sekaligus PPPK Paruh Waktu jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 huruf i): Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau jabatan lain pada instansi pemerintahan.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: PPPK adalah bagian ASN yang wajib fokus pada satu tugas, tidak boleh merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Pasal 53 menegaskan PPPK yang menduduki jabatan lain yang dilarang dapat diberhentikan dari perjanjian kerjanya.
Permendagri dan Surat Edaran BKN/Kemendagri: Menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN sehingga mutlak harus memilih satu jabatan, jika tetap menjadi Kepala Desa maka status PPPK harus dilepas, atau sebaliknya .
Bagi Status PPPK: Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak hormat; pencabutan hak serta tunjangan; dimasukkan dalam daftar hitam kepegawaian .
Bagi Jabatan Kepala Desa: Diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati; tidak boleh mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa atau perangkat desa; kewajiban mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran selama menjabat .
Mengembalikan ganda penghasilan yang diterima dari dua sumber anggaran negara; jika terbukti menarik dana setelah seharusnya berhenti, dapat disangkakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Desa Orlin dan elemen masyarakat di Nias Selatan mempertanyakan kelalaian pengawasan ini dan meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera turun tangan:
Memproses surat pengunduran diri sesuai prosedur hukum dan segera menetapkan status definitif kepala desa.
Menunjuk Pejabat Sementara agar pengelolaan keuangan desa berjalan aman dan tertib.
Melakukan audit dan verifikasi terhadap pencairan serta penggunaan Dana Desa Tahap Pertama yang diduga ditarik saat status jabatan masih dipertanyakan.
Menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan jika terbukti melanggar larangan rangkap jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait kasus ini.
Liputan:Red







