MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA, JANGAN SAMPAI SOUTH ANDAMAN JADI ARUN JILID II | BONGKAR’Perkara.com

Berita, Daerah36 Dilihat

BREAKING NEWS 

MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA, JANGAN SAMPAI SOUTH ANDAMAN JADI ARUN JILID II

BANDA ACEH — BONGKAR’Perkara.com.|| 12 Juni 2026 || Yayasan Cakra Donya Atjeh (CDA) mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya alam (SDA) Aceh.

Ketua Yayasan Cakra Donya Atjeh, Mujahiddin, S.H., M.Si., menilai hak-hak Aceh yang telah dijamin dalam MoU Helsinki dan UUPA belum sepenuhnya terwujud. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah konkret untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam Aceh benar-benar memberikan manfaat yang adil dan proporsional bagi masyarakat Aceh.

Menurut Mujahiddin, pengelolaan sumber daya alam Aceh telah memiliki landasan yang jelas dan berjenjang yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Pertama, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 merupakan landasan politik perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski bukan undang-undang, MoU Helsinki menjadi jiwa dan acuan utama berbagai aturan turunan terkait kewenangan Aceh. Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan pembagian hasil sektor hidrokarbon (migas) dan sumber daya alam lainnya dengan komposisi 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.

Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi dasar hukum positif yang menerjemahkan kesepakatan MoU Helsinki ke dalam sistem hukum nasional.

Dalam Pasal 156 hingga Pasal 160, UUPA memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya alam di wilayah Aceh. Sementara itu, pengelolaan minyak dan gas bumi dilakukan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 160 UUPA. Ketentuan tersebut mencakup pengelolaan sumber daya alam dan pertambangan di wilayah darat maupun laut Aceh.

Selanjutnya, Pasal 181 UUPA mengatur pembagian pendapatan minyak dan gas bumi dengan komposisi 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat, termasuk mekanisme pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota penghasil.

Ketiga, Qanun Aceh berfungsi sebagai aturan pelaksana teknis yang mendelegasikan berbagai ketentuan UUPA ke dalam tata kelola yang lebih operasional. Qanun mengatur mekanisme perizinan, standar lingkungan, pengawasan perusahaan, serta optimalisasi kontribusi lokal melalui penyerapan tenaga kerja daerah, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan perlindungan nilai-nilai adat serta kearifan lokal.

“Dengan demikian, terdapat alur yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh, yakni MoU Helsinki sebagai kesepakatan politik, UUPA sebagai legalisasi dan dasar kewenangan pengelolaan, serta Qanun Aceh sebagai instrumen teknis pelaksanaan di lapangan. Semua aturan tersebut harus saling dihormati dan dijalankan secara konsisten,” ujar Mujahiddin.

Sebagai langkah strategis, CDA mengusulkan digelarnya rapat khusus yang melibatkan Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, DPRA, Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), akademisi, tokoh budaya, serta seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk menyatukan langkah dalam memperjuangkan kepentingan Aceh sejak tahap awal pengembangan proyek-proyek strategis.

Menurut Mujahiddin, forum tersebut perlu membahas secara komprehensif berbagai persoalan terkait pengelolaan SDA Aceh. Selain itu, ia juga mendorong penyusunan historiografi pengelolaan sumber daya alam Aceh sejak Indonesia merdeka serta pelaksanaan audit independen eksternal guna memastikan transparansi dan validitas data hasil bumi Aceh.

“Hasil kajian dan audit tersebut harus menjadi dasar posisi tawar Aceh dalam menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, mengingat Aceh memiliki landasan hukum yang kuat melalui UUPA dan semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki,” katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Yayasan Cakra Donya Atjeh, Irwan Syahputra atau yang akrab disapa Syech Wan, menegaskan bahwa MoU Helsinki harus tetap menjadi pedoman dalam setiap kebijakan yang menyangkut Aceh. Menurutnya, penghormatan terhadap kesepakatan damai tersebut merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah.

Syech Wan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Mualem–Dek Fadh Aceh mengingatkan besarnya kontribusi Aceh dalam sejarah industri migas nasional. Ia mencontohkan kawasan Rantau di Aceh Timur yang menjadi bagian penting dalam lahirnya Permina pada 1957, yang kemudian berkembang menjadi Pertamina. Selain itu, PT Arun NGL pernah menjadi salah satu fasilitas pengolahan LNG terbesar di dunia.

Namun demikian, berbagai aset strategis tersebut kini mengalami kemunduran. PT Arun NGL kehilangan peran seiring menurunnya cadangan gas Arun, PT Humpuss Aromatik gagal berkembang pascakrisis ekonomi, sementara status Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang tidak lagi menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Aceh membutuhkan transformasi ekonomi yang lebih kuat agar tidak terus kehilangan momentum pembangunan setelah berakhirnya berbagai proyek strategis nasional,” ujar Syech Wan.

Di tengah kondisi tersebut, harapan baru muncul seiring berkembangnya potensi migas di kawasan South Andaman. Temuan cadangan gas dalam jumlah besar di wilayah tersebut dinilai dapat menjadi peluang strategis untuk memperkuat perekonomian Aceh. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan yang kembali mengemuka di tengah masyarakat: apakah manfaatnya akan benar-benar dirasakan oleh rakyat Aceh?

Karena itu, menurutnya, Aceh tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil gas. Pengembangan South Andaman harus diikuti dengan hilirisasi industri, pembangunan fasilitas pengolahan gas di Aceh, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, serta penguatan ekonomi masyarakat lokal. Pengolahan gas melalui fasilitas Arun dinilai menjadi salah satu opsi strategis agar nilai tambah ekonomi tetap berada di Aceh.

Di tengah berbagai polemik yang berkembang terkait pengelolaan sumber daya alam dan berbagai isu strategis lainnya, masyarakat berharap Aceh tidak kembali kehilangan posisi penting atas kekayaan yang dimilikinya. Sebagai daerah penghasil, Aceh dinilai berhak memperoleh manfaat yang adil dari setiap proyek yang memanfaatkan sumber daya alamnya.

“Jangan sampai South Andaman menjadi Arun jilid dua. Jangan sampai sumber daya berasal dari Aceh, tetapi kemakmuran justru tumbuh di tempat lain,” tegas Syech Wan.

Menurutnya, harapan masyarakat Aceh sesungguhnya sederhana, yakni keadilan, penghormatan terhadap MoU Helsinki dan UUPA, serta manfaat nyata dari setiap proyek strategis yang memanfaatkan sumber daya alam Aceh.

“Sebab, perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dijaga melalui kepercayaan, dan kepercayaan lahir dari komitmen yang dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.

-Reporter/Perss Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno 

-Sumber/Rilis/Photo : Syech WAN Sekjen Sekber Aceh

-Rilis/RedaksiDaerah : BONGKAR’Perkara.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *