BOLTIM – Dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Temuan lapangan yang diperoleh wartawan mengungkap adanya oknum pengecer berinisial F yang mengaku membeli LPG subsidi langsung dari pangkalan yang terletak di desa Tutuyan induk, dusun 1 (satu) dalam jumlah cukup besar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026, F mengaku mengambil sedikitnya 15 tabung LPG subsidi 3 kilogram dari salah satu pangkalan dan telah lama menjadi pelanggan di tempat tersebut.
Tak hanya itu, F juga mengungkap bahwa dirinya bukan satu-satunya pengecer yang memperoleh pasokan dari pangkalan. Menurut pengakuannya, terdapat pengecer lain yang mengambil hingga 20 tabung LPG subsidi dari pangkalan berbeda.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Boltim, Hariyono Gumalangit, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan akan segera menindaklanjutinya bersama tim pengawasan.
“Waalaikumsalam Pak, izin terkait temuan dugaan pangkalan yang melakukan penjualan dalam jumlah banyak kepada pengecer sudah kami laporkan kepada pimpinan dan akan ditindaklanjuti melalui Satgas Tim Pengawasan Kabupaten untuk didalami,” ujar Hariyono kepada media.
Menurutnya, Bagian Perekonomian dan SDA Boltim merekomendasikan pemberian sanksi tegas apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran oleh pangkalan.
“Bagian Perekonomian dan SDA merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada oknum pangkalan yang melakukan pelanggaran sesuai Surat Edaran Bupati tentang Penertiban dan Pengendalian Pendistribusian LPG 3 Kilogram Bersubsidi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” jelasnya.
Hariyono menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas teguran administratif.
“Sanksinya bisa sampai pada Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, publik masih menantikan langkah konkret dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) serta Polres Bolaang Mongondow Timur.
Pasalnya, dugaan praktik penjualan LPG subsidi kepada pengecer dalam jumlah besar dinilai dapat mengganggu distribusi dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak polres Boltim belum memberikan keterangan resmi, media ini juga belum memperoleh keterangan dari pihak pangkalan yang disebut dalam pengakuan pengecer.
(Redaksi)











