BOLTIM – Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme Indonesia (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut), Calvin L., mendatangi Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis, untuk mendampingi orang tua korban dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
Kedatangan Calvin bersama keluarga korban bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian hukum atas penanganan sejumlah laporan dugaan penganiayaan yang telah masuk ke Polres Boltim.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Calvin menyebut terdapat tiga laporan polisi yang telah dilayangkan terhadap terduga pelaku berinisial MM, warga Desa Buyat Satu, yang disebut memiliki keterkaitan dengan beberapa peristiwa dugaan penganiayaan berbeda sejak Februari 2026.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi para korban. Sampai hari ini sudah ada tiga laporan yang bergulir di Polres Boltim, namun menurut para korban belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap terduga pelaku,” ujar Calvin.
Menurutnya, para korban berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena laporan yang masuk lebih dari satu dan melibatkan terduga pelaku yang sama.
Calvin juga mengungkapkan bahwa selain tiga laporan yang telah masuk ke kepolisian, terdapat beberapa peristiwa lain yang disebut tidak dilaporkan oleh korban karena menunggu perkembangan laporan yang sudah berjalan.
“Kami meminta Kasat Reskrim Polres Boltim segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada kepastian bagi para korban,” katanya.
Lebih lanjut, Calvin menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut. Ia bahkan meminta agar pimpinan kepolisian melakukan evaluasi apabila penanganan kasus dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bolaang Mongondow Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang dimaksud.
(Donal)











