Bongkar perkara.com MUARA PANTUN (GMOCT) 18 Mei 2026 – Ketegangan meningkat di wilayah Muara Pantun. Ratusan warga secara resmi menyampaikan surat permintaan tertulis kepada manajemen PT Emas, yang berisi tiga tuntutan utama terkait keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah tersebut. Aksi ini dilakukan karena masyarakat meyakini bahwa lahan yang digunakan perusahaan adalah hak milik turun-temurun warga setempat, sehingga kejelasan hukum dan batas wilayah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Warga menegaskan sikapnya: mereka sama sekali tidak menolak kehadiran investasi atau pembangunan. Namun, kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah leluhur tidak bisa ditawar. Masyarakat menuntut agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan tidak merugikan kepentingan warga.
Dalam surat resmi yang diserahkan, terdapat tiga poin krusial yang diminta dipenuhi:
1. Penampakan Dokumen Hukum: Warga mewajibkan PT Emas menunjukkan seluruh dokumen sah dasar penguasaan wilayah lengkap dengan izin resmi, nama lokasi, titik koordinat batas, hingga peta wilayah secara utuh. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih lahan antara wilayah kerja perusahaan dengan tanah hak milik warga.
2. Keterbukaan Perizinan: Masyarakat meminta pemaparan rinci proses perizinan dari awal hingga operasional, mulai dari tahap perencanaan, izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin berusaha. Warga ingin memastikan setiap langkah perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara aturan.
3. Kejelasan Rencana Kerja: Pihak perusahaan diminta menjelaskan secara rinci rencana kerja, tujuan, jenis kegiatan, serta dampak positif dan negatif yang akan timbul akibat operasionalnya. Warga berhak mengetahui apa manfaat nyata yang akan diperoleh daerah agar tidak timbul kecurigaan.
Perwakilan warga menegaskan bahwa permintaan ini murni bertujuan menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi hak milik masyarakat. Transparansi disebut sebagai satu-satunya cara mencegah sengketa lahan yang berujung kerugian bagi rakyat.
“Tanah ini adalah hak kami, milik masyarakat Muara Pantun dari generasi ke generasi. Kami hanya meminta kejelasan, apakah perusahaan ini benar-benar punya izin yang sah dan batas wilayah yang jelas. Jangan sampai ada penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Emas. Warga berharap perusahaan segera merespons positif dan memberikan data yang diminta demi menjaga hubungan baik serta membuktikan kepatuhan terhadap hukum negara.
#noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#presidenri
#ptequalindomakmuralamsejahtera
(Tim/Red: Jurnalbhayangkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:











